Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Terancam Pidana, Perangkat Desa Pengemplang Pajak Pilih Kembalikan Uang

Muhammad Hafied • Jumat, 22 September 2023 | 16:07 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen Haedar.M Hafied/Radar Kebumen
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen Haedar.M Hafied/Radar Kebumen

RADAR JOGJA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen Haedar memastikan kasus penyelewengan pajak bumi dan bangunan (PBB) tertangani. Pihaknya hingga kini masih melakukan proses hukum terhadap pemungut pajak yang merupakan perangkat desa.


Haedar menyebut, kasus penyelewengan pajak ditemukan di sejumlah desa. Terduga pelaku kini telah mengembalikan uang tarikan pajak yang diselewengkan. Uang pajak tersebut disetorkan ke pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kebumen. "Terkait pengemplang pajak, kita pakai sistem pendampingan. Sudah ada beberapa mengembalikan," ungkapnya, Kamis (21/9/23).


Haedar tidak menyebut secara rinci berapa nilai pajak yang sudah dikembalikan sejumlah oknum perangkat desa. Kendati begitu, dia tidak mentolerir oknum perangkat desa apabila lepas dari tanggung jawab. "Kalau dia tidak kooperatif akan kita lakukan penindakan," tegasnya.


Kepala BPKPD Kebumen Aden Andri Susilo sebelumnya menjelaskan, tidak sedikit oknum perangkat desa di Kebumen terlibat kasus penyelewengan PBB. Hasil tarikan PBB tersebut kebanyakan digunakan untuk kepentingan pribadi. "Kami kerjasama dalam hal ini dengan kejaksaan. Jadi (PBB) yang dipakai perangkat, itu yang diangkat sama APH," ungkapnya.


Aden merinci, nilai PBB yang diselewengkan petugas pemungut mencapai Rp 428 juta. Jumlah tersebut merupakan akumulasi PBB dari berbagai desa. Adapun khusus tunggakan PBB yang diselewengkan dari wajib pajak senilai Rp 100 juta. Sedangkan tunggakan pajak aset desa mencapai Rp 128 juta.


Aden menerangkan, kepercayaan masyarakat desa kepada petugas penarik PBB cukup tinggi. Namun kondisi ini justru dimanfaatkan segelintir oknum untuk kepentingan pribadi.


Pemkab, kata dia, sebenarnya sudah memberikan peringatan keras kepada oknum pengemplang pajak. Kendati demikian, peringatan tersebut tetap tidak membuahkan hasil. Hingga terpaksa melibatkan pihak kejaksaan agar menyelesaikan persoalan tersebut. "Lihat surat pernyataan dia siap mengembalikan Juli. Tapi sampai sekarang sudah Agustus. Ya sudah tinggal diserahkan ke penegak hukum, mangga," ucapnya. (fid/pra)

Editor : Satria Pradika
#kebumen #bpkpd #pbb #pidana #kejari #Pajak