RADAR JOGJA – Seorang Kepala Desa (Kades) Kebonrejo, Candimulyo berinisial ZM dituntut penjara selama dua tahun. Dia terbukti bersalah dan melanggar Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Sebab, dia telah menyebarkan foto dan video intim non-konsensual dengan mantan istri siri berinisial RW melalui status WhatsApp-nya.
Sidang tersebut dilakukan pada Rabu (13/9) di Pengadilan Negeri Mungkid. Dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan oleh Penuntut Umum sebagai bagian dari pelaksanaan Surat Penetapan Hakim pada Pengadilan Negeri Mungkid tanggal 24 Agustus 2023 Nomor: 192/Pid.Sus/2023/PN.Mkd. ZM didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang Zaenal Abidin membenarkan sidang tuntutan tersebut. Sebab, terdakwa ZM secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dipersidangan telah membacakan Surat Tuntutan Nomor Register Perkara: PDM-53/Mkd/08/2023 atas nama terdakwa ZM. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama dua tahun dan denda Rp 5 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (15/9).
Pidana tersebut, menurut penuntut umum dalam upaya mewujudkan keadilan di mata masyarakat. Dengan memperhatikan dari sisi korban, pelaku, serta masyarakat pada umumnya. Satu orientasinya memberikan edukasi penggunaan media sosial sebagai sarana komunikasi dan hiburan dengan bijak. Di satu sisi, media sosial juga dapat dimanfaatkan untuk pengembangan kapasitas dan kapabilitas.
Seperti diketahui, ZM dan RW pernah menjalani pernikahan siri. Saat masih menjadi istri siri, ZM kerap merekam dan mengambil foto RW tanpa persetujuannya. Namun, hubungan keduanya hanya bertahan sekitar satu tahun. Kemudian, korban menikah dengan pria lain. “Lalu, terdakwa menyebarkan konten intim non-konsensual melalui pesan singkat dan status WhatsApp,” jelas kuasa hukum RW, Aryo Garudo. (aya)
Editor : Heru Pratomo