RADAR JOGJA - Pemilihan kepala desa (Pilkades) pergantian antarwaktu (PAW) di lima desa di Kabupaten Purworejo selesai pada Selasa (12/9/23). Dua kades terpilih dari hasil musyawarah mufakat, tiga kades terpilih dari hasil pencoblosan.
Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPPPAPMD) Purworejo Ickbal Nugroho menyampaikan, lima desa itu antara lain Desa Bendungan (Grabag), Desa Lubangsampang (Butuh), Desa Pejagran (Ngombol), Desa Sukogelap (Kemiri), dan Desa Bulus (Gebang). "Yang terpilih melalui musyawarah mufakat hanya Desa Bendungan dan Pejagran. Tiga desa lain terpilh dari hasil pencoblosan," katanya Rabu (12/9/23).
Sebelumnya, Ickbal menjelaskan, pelaksanaan pilkades PAW lebih sederhana karena dilakukan dengan musyawarah mufakat. Namun, jika tidak bisa baru melakukan pemungutan suara.
Pemilihnya hanya 10-50 persen dari DPT (daftar pemilih tetap) terakhir yang ditentukan oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan pemerintah desa dalam hal ini adalah Pj kades. Yaitu, dipilih dari perwakilan petani, tokoh agama, hingga tokoh adat.
Kades terpilih dari lima desa itu antara lain Kades Bendungan Sukamto, Kades Pejagran Iskandar. Kemudian, Kades Lubangsampang Tri Teguh Setiawan, Kades Sukogelap Poniyem, Kades Bulus Susilawati. Kelima kades itu akan dilantik berbarengan dengan kades yang terpilih saat Pilkades Serentak pada 11 Desember mendatang.
Sebenarnya, ada enam desa yang melaksanakan pilkades PAW antara lain, Desa Lubang Sampang dan Bulus karena kedua kades di desa tersebut meninggal. Desa Pejagran, Sukogelap, Bendungan, dan Kaliwader karena mengikuti pemilihan legeslatif di Pemilu 2024. Namun, Desa Kaliwader gagal pilkades PAW karena hanya ada satu calon sehingga nanti akan dijabat oleh Pj kades. (han/pra)
Editor : Satria Pradika