RADAR JOGJA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah telah memetakan sebanyak tujuh dari 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah yang masuk kategori rawan tinggi pada kontestasi Pemilu 2024 mendatang. Sementara untuk Provinsi Jawa Tengah masuk dalam katergori sedang dengan indeks kerawanan pemilu (IKP) sebesar 35,4.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin menuturkan, tingginya IKP di tujuh daerah tersebut disebabkan oleh peningkatan konstelasi politik yang semakin menghangat jelang Pemilu 2024 mendatang. "Ada tujuh daerah yang masuk kategori rawan. Seperti Kabupaten Purworejo, Kota Semarang, dan lainnya," ujarnya di Hotel Atria Kota Magelang, Senin (11/9).
Untuk menurunkan IKP itu, kata dia, bawaslu gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, bawaslu juga membentuk tim anti politik uang (money politic) di masing-masing daerah. Karena tahapan kampanye belum dimulai, sehingga pihaknya belum menemukan adabya politik uang tersebut.
Amin menambahkan, bawaslu juga akan menggandeng jajaran TNI, Polri, dan stakeholder terkait guna meminimalisir adanya kerawanan pemilu. "Yang dilakukan secara berjenjang. Mulai dari tingkat polsek, polres, hingga polda," bebernya.
Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, IKP di masing-masing daerah memang perlu diwaspadai. Untuk itu, pihaknya menggelar analisa dan evaluasi gelar operasional semester I tingkat Polda Jawa Tengah ini, satu di antaranya untuk menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
Dia berharap, melalui gelar operasional ini dapat mewujudkan tahapan pesta demokrasi yang tertib dan aman pada 2024 mendatang. "Kami juga mengundang KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Sehingga ke depan, kolaborasi ini akan memudahkan kami dalam melaksanakan tugas dalam mengawal tahapan pemilu," urainya.
Luthfi menyebut, setiap daerah memiliki kerawanan yang berbeda-beda. Termasuk melalui media sosial (medsos) dengan menyebarkan berita bohong (hoaks). Polda Jawa Tengah pun telah membentuk satgas untuk melakukan patroli siber.
Apabila ditemukan adanya potensi hoaks, polda tidak serta-merta melakukan tindak pidana. Tapi, mengingatkan kepada yang bersangkutan atau penyebar berita hoaks lewat virtual police. "Kalau lewat virtual police itu tidak bisa dilakukan pemanggilan pemeriksaan pidana," sebutnya. (aya/pra)
Editor : Satria Pradika