Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kebumen Moh Amirudin menyampaikan, jumlah ASN pensiun terus meningkat setiap tahun. Para ASN ini mayoritas karena sudah memasuki usia pensiun yang didominasi jabatan fungsional. "Ada 40 ASN yang purnatugas setiap bulan. Dalam satu tahun ini ada sekitar 500 ASN," ungkap Amir, Senin (11/9).
Amir menjelaskan, akumuasi jumlah ASN pensiun di Kebumen tidak sebanding dengan kuota perekrutan. Dia menyebut, tidak setiap tahun Pemkab Kebumen mendapat jatah kuota formasi ASN. Kendati demikian, kekurangan ASN kini dapat tertutupi dengan kehadiran pegawai non ASN atau berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dia menegaskan, kekurangan pegawai ASN tidak akan mengganggu kinerja pemerintah daerah. Sebab, fungsi dan tugas kini dapat juga diemban oleh pegawai di luar ASN. "Ketika yang masuk masa pensiun hanya 500, sekarang sudah ditambal sulam dengan tenaga P3K. Itu sudah tergantikan. Jadi pertumbuhan PNS tidak harus plus, kadang minus," ucapnya.
Pengurangan ASN, kata Amir, juga menjawab sesuai tantangan dan kebutuhan zaman. Dia tak memungkiri di era serba mudah saat ini tenaga manusia harus rela tergantikan dengan kecanggihan teknologi. "Sekarang sudah serba teknologi. Misal dulu harus ada kurir, sekarang pakai pay later bisa. Memotong waktu dan tenaga juga," ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengatakan, pensiun bukan berarti berhenti berkarya. Jiwa pengabdian ASN dalam melayani masyarakat harus terus dipertahankan. Hal ini disampaikan saat pelepasan ASN purna tugas di Pendopo Kabumian belum lama ini. "Jangan sampai lepas begitu saja. Karena masih banyak pekerjaan yang bisa kita lakukan untuk kemajuan masyarakat," jelasnya.
Arif menyebut, para ASN pensiun masing-masing akan menerima beberapa berkas penting. Seperti piagam penghargaan, surat pembayaran tunjangan hari tua dan kartu idenstitas pensiun. "Hal yang patut disyukuri mereka mampu menyelesaikan tugasnya dengan baik sampai pensiun," ujar Arif. (fid/pra)
Editor : Satria Pradika