PURWOREJO - Tarif parkir baik di tempat parkir khusus (TKP) dan parkir tepi jalan umum (TJU) sudah diatur oleh peraturan daerah (perda) ataupun peraturan bupati (perbup). Masyarakat diimbau untuk selalu meminta karcis parkir kepada juru parkir (jukir) usai parkir kendaraan.
Kasi perparkiran, Kabid Angkutan, Terminal, dan Perparkiran, Dishub Purworejo Okta Satriawan menjelaskan, parkir di Kabupaten Purworejo ada dua jenis yaitu tempat khusus parkir (TKP) dan parkir tepi jalan umum (TJU).
Adapun parkir TKP sudah diatur dengan Perda Nomor 10/2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir yaitu berada di Pasar Baledono, RSUD Tjitrowardojo, Pasar Kutoarjo, GOR Sarwo Edhie Wibowo, objek wisata (obwis) Goa Seplawan, dan Arta Tirta. "Untuk tarif parkirnya yaitu roda dua Rp 2.000 dan roda empat Rp 4.000," katanya Selasa (5/9/2023).
Sementara, untuk TJU diatur oleh Perda Nomor 9/2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di TJU dan Perbup Nomor 41/2016 tentang tarif parkir TJU di Kabupaten Purworejo. TJU Kabupaten Purworejo ada tujuh rayon, dua di wilayah Kecamatan Kutoarjo dan lima rayon di Purworejo. "Tarifnya untuk roda dua Rp 1.000, roda empat Rp 2.000, roda enam Rp 3.000, dan roda lebih dari enam Rp 5.000," sebutnya.
Fenomena yang terjadi saat ini, khususnya pengendara roda dua yang parkir di TJU saat memberikan uang parkir Rp 2.000, jukir ada yang mau memberi kembalian ada yang tidak. Namun, jika diberi Rp 1.000 tetap diterima dan sebagian besar tidak memberikan karcis parkir.
Untuk itu, Kepala Dishub Purworejo Hery Raharjo mengimbau agar masyarakat selalu meminta karcis parkir kepada jukir. Sebab, pendapatan parkir itu dihitung dari karcis tersebut.
"Saya meminta agar masyarakat ikut berperan untuk melakukan pengawasan. Mintalah karcis parkir, karena dari situ masyarakat akan tahu berapa nominal yang seharusnya dia berikan kepada jukir," tegas Hery.
Dia mengatakan, target pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir yaitu Rp 9,4 miliar. "Alhamdulillah kami bisa mencapai 60 persen yang masuk ke PAD. Pendapatan parkir itu langsung masuk ke rekening kas daerah, tidak melalui Dishub Purworejo dulu," imbuh dia.
Ditambahkan, di Kabupaten Purworejo ada 250 lebih juru parkir resmi yang sudah tercatat di Dishub. Mereka telah dilengkapi dengan identitas berupa seragam rompi orange dan ada nama jukir serta lokasi agar tidak disalahgunakan.