RADAR JOGJA - Korban kecelakaan maut truk coak atau terbuka di tanjakan Jalan Ayah-Kalipoh dipastikan tidak menerima klaim santunan dari Jasa Raharja. Ada beberapa pertimbangan sehingga santunan tidak diberikan kepada korban ahli waris.
Pertama, musibah tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas tunggal. Kemudian, kendaraan yang digunakan bukan peruntukannya. Artinya, saat kejadian penumpang diangkut menggunakan truk terbuka. "Dari laporan kepolisian itu laka tunggal, jadi tidak bisa diklaim. Kemudian, mengangkut penumpang menggunakan angkutan barang. Jadi ya pelanggaran juga" jelas Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Kebumen Eko Gigih Sunatyo, Kamis (31/8).
Gigih menjelaskan, Jasa Raharja menjalankan amanah Undang-undang Nomor 33 dan 34. Dalam regulasi itu mengatur jaminan kecelakaan pada angkutan penumpang umum berpelat kuning. Namun, dalam kasus kecelakaan Truk Coak di tanjakan Jalan Ayah-Kalipoh diketahui menggunakan kendaraan berpelat hitam atau kendaraan pribadi.
Jasa Raharja, kata Gigih, melihat sebuah kasus berdasarkan laporan kepolisian. Dari laporan itu sebagai pijakan pembayaran klaim bagi korban maupun ahli waris. "Prinsipnya kami menjalankan undang-undang. Apa yang diatur kami jalankan," jelasnya.
Gigih menyebutkan, perlakuan kasus kecelakaan di tanjakan Jalan Ayah-Kalipoh sama persis dengan peristiwa mobil pikup masuk jurang di Tanjakan Tutukan, Desa Jintung, Kecamatan Ayah, Kebumen, pada Februari 2023 silam. "Perlakuan sama seperti yang di tanjakan Jintung, beberapa waktu lalu," ucapnya.
Lima warga Desa Argosari, Kecamatan Ayah menjadi korban kecelakaan maut pada Rabu (30/8). Kelima korban tersebut meninggal ketika perjalanan pulang, usai menjenguk istri kepala desa setempat.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Tepat di sebuah tanjakan pada ruas Jalan Ayah-Kalipoh. Selain lima korban meninggal, insiden tersebut juga mengakibatkan 17 korban lain terluka.
Kecelakaan maut ini bermula ketika truk bermuatan sarat penumpang melintas dari arah Pantai Logending menuju Desa Argosari. Setibanya di sebuah tanjakan sempit, truk berpapasan dengan kendaraan minibus. Namun nahas truk berpelat nomor AA 1604 HM tersebut justru hilang kendali. Kemudian terperosok ke dalam jurang sedalam 30 meter. (fid)
Editor : Heru Pratomo