Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mengejutkan, Korban Kekerasan Potong Alat Kelamin oleh Istri di Solo Minta Pelaku Dibebaskan Jeratan Hukum

Meitika Candra Lantiva • Rabu, 30 Agustus 2023 | 19:18 WIB
Yenita Carolina, terdakwa kasus potong kelamin suami menjalani sidang lanjutan di PN Solo, Senin (28/8/2023). (ANTONIUS CHRISTIAN/RADAR SOLO)
Yenita Carolina, terdakwa kasus potong kelamin suami menjalani sidang lanjutan di PN Solo, Senin (28/8/2023). (ANTONIUS CHRISTIAN/RADAR SOLO)

 

RADAR JOGJA - Sidang lanjutan kasus kekerasan potong alat kelamin di Pengadilan Negeri (PN) Solo yang digelar pada Senin (28/8/2023) berlangsung mengejutkan.

Sebab, IPN, 20, yang alat kelaminnya dipotong Yenita Carolina, 34, memaafkan terdakwa yang tak lain istrinya sendiri.

IPN yang semula notot kasus ini berlanjut karena mengaku masih trauma, malah meminta Yenita Carolina dibebaskan dari jeratan hukum.

 

"Ini sebenarnya sangat mengejutkan. Dia konsultasi ke saya, bahwa (iPN, Red) masih butuh perawatan. Dalam satu tahun kedepan ia masih butuh orang untuk merawatnya," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahayu Nur Raharsi, dilansir dari Jawa Pos Radar Solo, Rabu (30/8/2023).

Keputusan itu, murni keinginan IPN sendiri. Tidak ada intervensi dari jaksa.


Dia menyarankan, jika IPN betul-betul memaafkan terdakwa, maka diminta menuangkannya dalam pernyataan tertulis.



"Dipersilahkan dengan bahasanya sendiri. Tidak ada yang mengajari, tidak ada yang memaksa, tidak ada yang mempengaruhi. Murni dari hatinya sendiri," kata Rahayu.

Meski IPN sudah legawa memaafkan istrinya, agenda persidangan pun masih tetap dilanjutkan. Meliputi, tuntutan jaksa, replik, duplik dan putusan.

Dan pernyataan IPN itu bisa menjadi bahan pertimbangan untuk meringankan hukuman terdakwa.



Dari majelis hakim menyebutkan ini bisa menjadi produk restorative justice. Terkait tuntutan dan putusannya bakal ada pertimbangan khusus.

Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa, Asri Purwanti menilai ada titik terang dalam persidangan tersebut.

"Bagi kami suatu titik terang, karena kasus ini biasanya ada rasa dendam, sakit hati. Saya hanya menginginkan bilamana nanti mereka berdua itu bersama , jangan ada rasa dendam," ujar Asri.

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#persidangan #sidang lanjutan #yenita carolina #hukuman #pn solo #terdakwa #kekerasan #memaafkan #potong alat kelamin suami