Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pelaku Pembakaran Hutan Bisa Dipidana Penjara 15 Tahun atau Denda Rp 5 miliar

Muhammad Hafied • Jumat, 25 Agustus 2023 | 05:36 WIB

SIAGA : Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin mengajak personel gabungan bersiap dan waspada terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
SIAGA : Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin mengajak personel gabungan bersiap dan waspada terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

RADAR JOGJA - Personel gabungan disiagakan dalam rangka menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kebumen. Masing-masing instansi lintas sektoral kini diminta tetap waspada, apalagi sekarang telah memasuki musim kemarau.

Kasi Humas Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto menegaska , pembakaran hutan dengan cara disengaja merupakan pelanggaran pidana. Pelaku dapat terjerat hukum dan dikenakan sanksi pidana maupun denda. Hal ini sesuai Undang-undang Kehutanan Pasal 78 Ayat 3 UU 41 Tahun 1999. Adapun ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp 5 miliar. "Pelaku pembakaran hutan dapat diproses hukum. Bagi warga yang melanggar tentu ada sanksi hukumannya," jelasnya saat apel gelar pasukan Satgas Penanganan Karhutla 2023, Kamis (24/8).

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin mengungkapkan, ditinjau dari aspek geografis, wilayah Kebumen memiliki potensi terjadinya karhutla. Oleh karena itu, perlu menjadi perhatian bersama agar mengurangi resiko ancaman bencana. "Cuaca dan iklim wilayah Jateng, khususnya Kebumen terdapat penurunan curah hujan di bawah normal yang enyebabkan peningkatan suhu di daratan. Situasi ini berpotensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan," jelasnya.

Baca Juga: Buat Sekat Api di Karhutla Gunung Sumbing

Apel berlangsung di Objek Wisata Bukit Pentulu Indah, Kecamatan Karangsambung. Para peserta apel terdiri dari kompi gabungan Polres Kebumen, Kodim 0709 Kebumen, Satpol PP, Damkar, Polhut, BPBD, Tagana, PMI serta dari berbagai ogranisasi lain.

Apel ini untuk memastikan kesiapan, baik kekuatan maupun kelengkapan instansi terkait. Masing-masing diminta siap menjadi garda terdepan penanggulangan karhutla di wilayah Kebumen. "Musim kemarau berpotensi terjadinya karhutla, sehingga semua wajib waspada," jelasnya.

Burhanuddin mengajak serta menghimbau kepada masyarakat untuk bersama menjaga kelestarian lingkungan alam. Dalam konteks penanganan karhutla, dengan tidak membuat api sembarangan di sekitar hutan. Kemudian tidak membuka lahan dengan cara dibakar. (fid)

Editor : Heru Pratomo
#kemarau #karhulta #kebumen #Kebakaran