Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Miliki Ganja, Warga Kledung Kradenan Ditangkap Satresnarkoba

Jihan Aron Vahera • Selasa, 22 Agustus 2023 | 19:20 WIB
LINTING: WWH, 54, asal Kelurahan Keldung Kradenan, Banyuurip, diamankan polisi karena tetaangkit kasus narkoba. (Dok Polres Purworejo)
LINTING: WWH, 54, asal Kelurahan Keldung Kradenan, Banyuurip, diamankan polisi karena tetaangkit kasus narkoba. (Dok Polres Purworejo)

 

PURWOREJO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo berhasil mengungkap tersangka kasus narkoba di Kabupaten Purworejo. Yakni, WWH, 54, warga asal Kelurahan Kledung Kradenan, Banyuurip, Purworejo.

Setelah mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Yakni, untuk memastikan bahwa tersangka benar-benar memiliki narkoba.

Tersangka ditangkap di rumahnya pada 11 Juli lalu dan kini sudah diamankan di Polres Purworejo. Menurut keterangan WWH, barang haram itu dia peroleh dari temannya yang berdomisili di Salatiga.

"Kami saat ini sedang berupaya melakukan penyelidikan terkait keberadaan teman pelaku tersebut," kata Kasat Resnarkoba Polres Purworejo AKP Ngatno Selasa (22/8).

Dikatakan, saat penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan barang bukti satu linting tembakau jenis ganja. Dia pun mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya sendiri.

Atas perbuatannya itu, WWH dipersangkakan melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menanam, memelihara, memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan natrkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman ganja sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 111 UURI No 35/2009 tentang narkotika.

"Pelaku diancam penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," tandas dia. (han) 

Editor : Amin Surachmad
#barang bukti #Satuan Reserse Narkoba #tanaman ganja