RADAR JOGJA - Stasiun televisi milik Pemkab Kebumen secara resmi berubah nama berikut logo. Dari sebelumnya memiliki nama udara Ratih TV, kini menjadi Kebumen TV. Sedangkan dalam komposisi logo, pemkab memilih penyu sebagai ikon.
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengatakan, rebranding atau perubahan nama dan logo merupakan suatu kebutuhan. Kebijakan ini didasari perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Televisi Kabupaten Kebumen. "Perda tentang Kebumen TV sudah ada. Sehingga lebih mandiri," ucapnya, saat peluncuran Kebumen TV di Pantai Logending, Senin (21/8/23).
Perda tersebut baru saja disahkan DPRD Kebumen sebagai dasar hukum penyelenggaraan penyiaran televisi. Dalam regulasi ini diatur bahwa LPPL didirikan oleh pemerintah daerah. Tujuannya, guna memperkuat diseminasi informasi melalui pelayanan dan penyediaan media informasi bagi masyarakat.
Regulasi ini juga mengatur terkait penyiaran televisi lokal agar bersifat independen dan netral. Kemudian, tidak komersial serta berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat luas. "Jadi statusnya Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL). Sebelumnya kami juga juara nasional," terangnya.
Terdapat perbedaan mencolok atas perubahan nama dan logo televisi plat merah tersebut. Dari desain nama terlihat dominan menggunakan warna biru. Warna ini dipilih karena mencerminkan kepercayaan, kesetiaan, produktif dan memiliki daya saing. Tak hanya, itu pemkab juga menyematkan tagline 'Spektakuler' pada Kebumen TV.
Kemudian, dari susunan huruf pada nama Kebumen TV, terdapat ikon penyu atau kura-kura dengan segitiga permata pada bagian cangkang. Ikon ini melambangkan Kebumen memiliki kekayaan alam meliputi flora dan fauna. "Jadi harapannya karya lebih baik. Teman pers juga bisa bergabung disana. Bisa menggerakkan talenta muda," jelas Arif.
Sementara itu, anggota DPRD Kebumen Maksum Sodiq menyampaikan, sudah sepantasnya ada perubahan nama LPPL. Kebijakan ini diambil guna menjadi daya tawar serta upaya promosi identitas daerah kekancah regional mapun nasional. "Tujuan rebranding itu menyempurnakan positioning dan mengubah persepsi pemirsa. Bisa juga memperluas target pasar," ungkap Maksum.
Ketua Pansus II DPRD Kebumen yang menggulirkan perubahan Perda LPPL ini menjelaskan, strategi perubahan nama udara juga harus diimbangi dengan perubahan dan perbaikan tata kelola manajemen organisasi. Dengan begitu, keberadaan Kebumen TV lebih memberikan manfaat kepada masyarakat. "Sekarang ada perubahan teknologi. Harus tampil lebih menarik melalui penyusunan visi dan misi baru," ujarnya. (fid/pra)
Editor : Satria Pradika