Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Perbup Pemenuhan Hak Disabilitas Mulai Dibahas, Bukan Berarti Pemkab Purworejo Abai

Jihan Aron Vahera • Minggu, 20 Agustus 2023 | 02:39 WIB
RAMAH: Aksesibilitas yang ada di kompleks Setda Kabupaten Purworejo.(JIHAN ARON VAHERA /RADAR PURWOREJO)
RAMAH: Aksesibilitas yang ada di kompleks Setda Kabupaten Purworejo.(JIHAN ARON VAHERA /RADAR PURWOREJO)

 

PURWOREJO - Peraturan Bupati (Perbup) terkait perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Purworejo mulai dibahas.

Kepala Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsosdaldukkb) Purworejo Ahmat Jainudin menyampaikan, perbup tersebut sudah dinanti-nanti oleh kaum difabel di Kabupaten Purworejo. Ada banyak usulan dan permohonan agar Peraturan Daerah Nomor 8/2018 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hal-Hak Penyandang Disabilitas segera ditindaklanjuti untuk dibuatkan perbup.

Dia menyampaikan, perda itu mengamanatkan tiga hal. Yaitu, perbup tentang perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi pelaksanaan perlindungan, dan pemenuhan hak disabilitas.

Kemudian, perbup tentang komite pelindungan dan pemenuhan hak disabilitas. Selain itu, perbup tentang syarat dan tata cara pemberian penghargaan kepada para pihak yang berkontribusi untuk memenuhi hak dan melindungi disabilitas.

"Terkait dengan itu, saya sudah sampaikan pada teman-teman disabilitas untuk memenuhi perbup tersebut tidak bisa dilimpahkan pada dinsos saja karena hak disabilitas itu ada 22 macam. Itu bukan menjadi tusi (tugas dan fungsi) dinsos saja. Tapi, banyak OPD(organisasi perangkat daerah) lain juga yang terlibat," ungkapnya Rabu (16/8).

Untuk itu, dalam merancang perbup yang paripurna tentu tidak dibebankan pada satu OPD. "Saya menyarankan agar OPD-OPD terkait dapat bareng-bareng membuat perbup itu untuk memenuhi kebutuhan Perda Nomor 8/2018, dan alhamdulillah direspons dengan baik," ujar dia.

Mereka sudah mengadakan pertemuan pada Sabtu (12/8). Ada sekitar 18 OPD yang hadir. Pun, dihadiri juga oleh Induk Disabilitas Purworejo (IDP).

"Kami akan segera bergerak untuk membahas. Harapannya di akhir tahun ini, tiga perbup itu selesai. Kalaupun belum, semoga salah satu. Kalau pun belum lagi, paling tidak drafnya sudah siap," sebut Jainudin.

Meski perbup terkait perlindungan dan pemenuhan disabilitas belum dibuat dan disahkan, ungkap Jainudin, bukan berarti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo selama ini abai atau lalai. Bahkan, menurutnya, pemenuhan hak itu sudah dilakukan.

Hampir semua kantor atau fasilitas publik di Kabupaten Purworejo sudah memenuhi standar aksesibilitas. Misalnya, ada jalur khusus untuk tunanetra. Ada jalur khusus bagi pemakai kursi roda.

Bahkan, di Mal Pelayanan Publik sudah diterapkan mendahulukan lansia, orang hamil, disabilitas, dan sebagainya. Dengan demikian, respons atas Perda Nomor 8/2018 itu sudah ada.

"Tapi, perbup itu juga sangat penting dan perlu untuk melegalkan. Jadi, teman-teman disabilitas tidak perlu khawatir," tutur dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Kelik Susilo Ardan menyampaikan hal yang sama. Meski baru berupa perda, ujarnya, beberapa aksi pemenuhan hak disabilitas telah dilaksanakan oleh beberapa OPD di Kabupaten Purworejo.

DPRD Kabupaten Purworejo juga sangat terbuka untuk menerima ide dan gagasan, dari pemerhati disabilitas, maupun masyarakat luas. Itu untuk menyempurnakan pemenuhan hak disabilitas yang menjadi kewajiban semua pihak. (han)

Editor : Amin Surachmad
#DPRD Kabupaten Purworejo #penyandang disabilitas