Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sebanyak 2.250 Batang Rokok Bodong tanpa Cukai Disita di Pekalongan

Amin Surachmad • Jumat, 18 Agustus 2023 | 22:40 WIB

RAZIA : Satpol PP Kabupaten Pekalongan saat menyita rokok ilegal yang dijual di warung Selasa (15/8/2023).
RAZIA : Satpol PP Kabupaten Pekalongan saat menyita rokok ilegal yang dijual di warung Selasa (15/8/2023).

 

RADAR JOGJA - Razia rokok bodong atau rokok ilegal tanpa cukai terus dilakukan. Salah satunya yakni razia di Kabupaten Pekalongan.

Dalam razia yang digelar Selasa (15/8), petugas Satpol-PP Pekalongan menyita 2.260 batang rokok ilegal berbagai merek. Ribuan batang rokok itu disita dari sejumlah warung di Kecamatan Kesesi dan Wonokerto.

Dalam razia ini, petugas  Satpol-PP tidak menarget warung tertentu. Petugas Satpol-PP dan perangkat kecamatan menyisir semua warung.

Di Kecamatan Kesesi, tim mendapatkan 960 batang rokok. Sedangkan di Wonokerto menyita 1.300 batang rokok.

Baca Juga: Nenek 90 Tahun di Klaten Jual Rokok Bodong, Kena Denda Bayar Rp 2 Juta

"Itu dalam waktu sehari, pada Selasa (15/8/2023) lalu. Total 2.260 batang," kata Kabid Penindakan Perda Satpol-PP Kabupaten Pekalongan Sri Handayani.

Pemkab Pekalongan serius menangani peredaran rokok ilegal. Berdasarkan kajian, salah satu faktor penyebab masifnya peredaran rokok ilegal ialah adanya pemasaran via online dari produsen.

Baca Juga: Rokok Bodong tanpa Cukai, 1.333 Batang Disita di Godean

Selain itu, ditambah ketidaktahuan pemilik warung soal larangan menjual rokok tanpa cukai.
"Saat razia kemarin itu kami juga sambil sosialiasi," ujar Sri. (nra/ida)

Editor : Amin Surachmad
#SatPol-PP #rokok bodong #kabupaten Pekalongan #rokok ilegal