RADAR JOGJA - Razia rokok bodong atau rokok ilegal tanpa cukai terus dilakukan. Salah satunya yakni razia di Kabupaten Pekalongan.
Dalam razia yang digelar Selasa (15/8), petugas Satpol-PP Pekalongan menyita 2.260 batang rokok ilegal berbagai merek. Ribuan batang rokok itu disita dari sejumlah warung di Kecamatan Kesesi dan Wonokerto.
Dalam razia ini, petugas Satpol-PP tidak menarget warung tertentu. Petugas Satpol-PP dan perangkat kecamatan menyisir semua warung.
Di Kecamatan Kesesi, tim mendapatkan 960 batang rokok. Sedangkan di Wonokerto menyita 1.300 batang rokok.
Baca Juga: Nenek 90 Tahun di Klaten Jual Rokok Bodong, Kena Denda Bayar Rp 2 Juta
"Itu dalam waktu sehari, pada Selasa (15/8/2023) lalu. Total 2.260 batang," kata Kabid Penindakan Perda Satpol-PP Kabupaten Pekalongan Sri Handayani.
Pemkab Pekalongan serius menangani peredaran rokok ilegal. Berdasarkan kajian, salah satu faktor penyebab masifnya peredaran rokok ilegal ialah adanya pemasaran via online dari produsen.
Baca Juga: Rokok Bodong tanpa Cukai, 1.333 Batang Disita di Godean
Selain itu, ditambah ketidaktahuan pemilik warung soal larangan menjual rokok tanpa cukai.
"Saat razia kemarin itu kami juga sambil sosialiasi," ujar Sri. (nra/ida)