KEBUMEN - Mantan anggota Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo menyayangkan adanya kekosongan jabatan anggota Bawaslu di tingkat kabupaten/kota di Jawa Tengah. Kondisi ini jelas akan mengganggu fungsi pengawasan pemilihan umum (pemilu).
Menurutnya, kekosongan jabatan komisioner secara serentak tidak bisa dianggap enteng. "Kekosongan jabatan Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah, termasuk Kebumen, bukti ketidakprofesionalan Bawaslu RI," kata Teguh, yang juga Ketua Peradi Kebumen, Jumat (18/8).
Fenomena kekosongan komisioner Bawaslu secara serentak mestinya tidak terjadi. Artinya, dapat diantisipasi sejak dini. Seiring berakhirnya masa jabatan pucuk pimpinan Bawaslu daerah per 14 Agustus lalu.
Baca Juga: Kekosongan Pejabat Komisioner Bawaslu Kemunduran Demokrasi, Benarkah?
"Kita semua perlu mengawal dan menyoroti kekosongan jabatan Bawaslu," sambungnya.
Teguh pun menyoroti dua kali penundaan pengumuman hasil seleksi yang sudah ada di pedoman. Kondisi ini, kata dia lagi, menunjukkan kurang maksimalnya perencanaan dan proses tahapan seleksi.
"Seharusnya bisa diantisipasi jauh-jauh hari jika Bawaslu memiliki perencanaan yang baik," kata Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu itu.
Baca Juga: Bawaslu Temui Alat Peraga di Tempat Ibadah, Belum Masa Kampanye, Bacaleg Diperbolehkan Sosialisasi
Lebih lanjut, kurangnya kesiapan tahapan seleksi komisioner di tingkat daerah menjadi preseden buruk bagi Bawaslu. Sebab, saat ini sudah memasuki tahapan Pemilu yang cukup krusial, yakni penetapan daftar calon sementara (DCS).
"Kalau seperti ini prosesnya, kembalikan saja Bawaslu ke adhoc. Ini kan Pemilu lima tahunan, seharusnya Bawaslu profesional dalam merencanakan," ungkapnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Kebumen Periode 2018-2023 Nasihudin menegaskan, tidak ada kekosongan jabatan di jajaran komisioner Bawaslu Kebumen. Melainkan, seluruh tugas dan kewenangan pengawasan Pemilu sementara waktu diambil alih Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Kebijakan ini tertuang melalui Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota. "Tidak ada kekosongan. Tugas, kewajiban dan kewenangan Bawaslu kabupaten/kota untuk sementara diambil alih oleh Bawaslu Provinsi (Jateng). Instruksinya begitu," jelasnya. (fid)
Editor : Amin Surachmad