Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkab Purworejo Buka 30 Ribu Kuota Jaminan Kesehatan bagi Warga Miskin

Jihan Aron Vahera • Rabu, 16 Agustus 2023 | 17:15 WIB
Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsosdaldukkb) Purworejo Ahmat Jainudin.
Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsosdaldukkb) Purworejo Ahmat Jainudin.

RADAR JOGJA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo membuka kuota 30 ribu peserta baru jaminan kesehatan bagi warga miskin. Langkah itu untuk mempercepat Kabupaten Purworejo mencapai Universal Health Coverage (UHC) di 2023 ini. 

Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsosdaldukkb) Purworejo Ahmat Jainudin menyebutkan, untuk mencapai UHC itu syaratnya adalah 95 persen warga Kabupaten Purworejo mempunyai jaminan kesehatan nasional. 

Untuk itu, pemkab mempercepat 95 persen itu dengan menambah peserta dari warga miskin. Data terakhir yakni Juli lalu baru 90,96 persen. Sekarang data on progres. Agustus ini kami sudah hampir 93 persen. “Artinya masih ada kurang sekitar 2 persen," ujarnya, Selasa (15/8/23).

Diungkapkan, untuk mempercepat hal itu pigaknya tidak bergerak sendiri. Namun, juga berkerjasama dengan dinas kesehatan dan BPJS Kesehatan. Dinas sosial berkewajiban menghimpun dan menyediakan data calon peserta. “Setelah itu, data kami kirimkan ke dinas kesehatan untuk dicekkan ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil apakah valid atau tidak," jelasnya.

Tujuannya yaitu agar data benar-benar valid. Artinya,  memastikan identitas yang akan didaftarkan adalah orang yang belum punya kartu jaminan kesehatan baik yang mandiri, ditanggung perusahaan, ataupun pemerintah. Sehingga, peserta yang akan terdaftar adalah yang berhak dibayari iurannya oleh Dinkes melalui APBD Purworejo.

Selain itu, benar-benar warga miskin karena 30 ribu peserta baru itu yang diprioritaskan adalah warga miskin yang belum memiliki JKN. Namun, warga yang tidak miskin tetapi belum punya kartu tetap dia dorong untuk tetap punya kartu dengan biaya mandiri. 
Mekanismenya dimulai dari desa, yaitu kades mendata warganya yang miskin dan belum memiliki kartu JKN. Kemudian, data itu dilegalkan dengan diberi payung hukum melalui musyawarah desa. “Setelah disetujui, baru kades mengusulkan itu ke Dinsosdaldukkb Purworejo," beber dia. 

Dia mengungkapkan, di dua bulan terakhir progresnya bagus karena hampir seluruh kades mengirim data pada dinsos. Pada Juli dari 16 kecamatan ada 15 kecamatan mengusulkan, total usulan ada 22.654 jiwa. Kemudian, di Agustus 16 kecamatan sudah mengusulkan dengan total 20.062 jiwa."Total di Juli dan Agustus ada 42.716 jiwa. Namun, jumlah itu belum tentu semua dapat kartu, karena dinkes akan berkoordinasi dulu dengan dukcapil datanya valid atau tidak. Nanti setelah itu dikirim ke BPJS dan masih akan difilter lagi," ujarnya. 

Bupati Purworejo Agus Bastian juga berupaya menginformasikan program pemerintah melalui Bupati Saba Desa (BSD). Salah satunya tentang pembukaan kuota peserta baru untuk warga miskin yang mendapat jaminan kesehatan, yaitu sebanyak 30 ribu orang. “Informasi ini, kami sampaikan di setiap desa yang kami kunjungi," tuturnya. (han/din)

Editor : Satria Pradika
#jaminan kesehatan #universal health coverage #Purworejo