PURWOREJO, Radar Purworejo - Kemenag Kabupaten Purworejo meminta agar masyarakat lebih hati-hati saat daftar umrah.
Mengingat, belum lama ini Kemenag RI membekukan sementara izin berusaha sejumlah penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) di Indonesia karena gagal memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah melewati batas waktu. Yakni, PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, PT. Mubina Fifa Mandiri, dan PT. Arafah Medina Jaya.
Meski demikian, Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, Kementerian Agama (Kemenag) Purworejo Herman Susilo menyampaikan, jasa penyelenggaraan umrah di Kabupaten Purworejo sejauh ini aman. "Tidak bermasalah," ujarnya Kamis (10/8).
Baca Juga: Purworejo Bangun Mini Zoo di Tepi Jalan Nasional
Herman meminta agar masyarakat memastikan lima pasti umrah sebelum mendaftar haji.
Antara lain, calon jemaah harus memastikan jasa penyelenggara umrah yang berizin dan sudah terdaftar sebagai biro resmi bisa dicek di website kemenag atau aplikasi haji bintang, tiket pesawat dan jadwal penerbangan sudah harus ada, akomodasi selama berada di Arab Saudi, harga dan paket layanan, serta visa.
Dia juga meminta agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran biaya umrah yang murah.
"Standar minimal biaya ibadah umrah itu saat ini Rp 26 juta, kalau di bawah itu pasti ada sesuatu yang kurang dan bisa jadi tipu-tipu. Selalu pastikan lima pasti tadi," imbaunya.
Diungkapkan, pihaknya selalu lakukan pengawasan terhadap perjalanan ibadah umrah di Kabupaten Purworejo terkait keamanan dan kepatuhan regulasinya.
Baca Juga: Ini Lima Rekomendasi Wisata di Purworejo, Cocok untuk Liburan Bersama Keluarga
Terutama, memastikan agar jangan sampai merugikan masyarakat.
"Rutin setiap tahun kami monitoring, setiap mereka memberangkatkan jemaah harus kirim laporan ke kami," jelasnya.
PPIU harus profesional dalam menjalankan usahanya. Yakni, harus patuh dengan regulasi sesuai yang diatur dalam UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta peraturan turunannya.
"Kewenangan kami hanya memantau dan melakukan pengawasan. Ketika salah satu PPIU melakukan pelanggaran akan kami tegur dan jika sudah ditegur berkali-kali masih ngeyel akan kami laporkan pusat. Pun, yang berhak membekukan usahanya adalah pusat," beber Herman.
Pihaknya juga sudah berusaha mendorong penyelenggara umrah untuk memiliki izin pusat bukan cabang.
Artinya, tidak menginduk ke PPIU lain, karena dengan begitu akan lebih memudahkan jika terjadi masalah.
Baca Juga: Terima DAK Rp 7,04 Miliar, Empat SMP Negeri di Purworejo Direvitalisasi
Adapun, jasa penyelenggara umrah di Kabupaten Purworejo antara lain, PT Attamimi Tawakal Alalloh di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang sudah memiliki izin sebagai pusat PPIU.
Kemudian, lima perusahaan yang telah memiliki izin sebagai cabang PPIU antara lain PT Selma Indah Fortuna, PT Al Jamar Tour and Travel, PT Nabawi Mulia Utama, PPIU Ash Sidiq Tour, dan PT Lin Ash Bania Wisata.
Selanjutnya, ada lima agen atau biro umrah yang melaporkan izin beroperasi dan mendaftarkan Kemenag Kabupaten Purworejo yaitu Biro Umrah PT. Sutra Tour Hidayah, Ar Rohmah Al Muflihun Al Barokah, Biro JGRUP Amanah Wisata, dan Biro Umrah Rindu Ka'bah PT. Dream Tours & Travel. (han)
Editor : Amin Surachmad