KEBUMEN - Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen memberi simpati terhadap peristiwa meninggalnya guru SD Siti Sulistiati akibat kecelakaan di Jembatan Kemit, Kecamatan Karanganyar, Kebumen, Rabu pagi (9/8). Instansi tersebut menyatakan turut berduka.
Ucapan duka cita tersebut disampaikan Kepala Disdikpora Kebumen Yanie Giat Setyawan. "Ini pas saya di Jakarta. Tapi, prinsip kami keluarga besar Disdikpora turut berduka cita," ucap Yanie.
Menurutnya, staf Disdikpora Kebumen langsung bergerak. Sejumlah pegawai langsung menuju ke rumah duka.
"Teman kantor, begitu dapat kabar, langsung berangkat ke rumah duka," ungkapnya.
Diberitakan Radar Jogja, kecelakaan maut melibatkan motor dan mobil terjadi tepat di Jembatan Kemit, Kecamatan Karanganyar, Kebumen, Rabu pagi (9/8). Atas insiden itu, Siti Sulistiati, 38, seorang guru SD meninggal dunia. Sedangkankan, anaknya yang masih berusia 5 tahun mengalami luka pada bagian kepala.
Saat kejadian, korban bersama anaknya sekitar pukul 06.30 WIB mengendarai sepeda motor dari arah timur. Tepat di Jembatan Kemit kemudian ditabrak mobil Honda Brio berpelat nomor AA 1108 HJ dari arah berlawanan. Korban sempat terpental hingga ke bawah jembatan, sebelum akhirnya meninggal.
Selain lain, Jasa Raharja juga sudah menyerahkan santuan kepada ahli waris korban. Besaran santunan yang diberikan senilai Rp 50 juta bagi korban meninggal dan maksimal Rp 20 juta untuk korban luka.
Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Kebumen Eko Gigih Sunatyo menyampaikan, santunan korban meninggal maupun terluka telah diurus dalam waktu kurang dari 24 jam. Adapun santunan diberikan melalui mekanisme transfer kepada ahli waris dengan data tervalidasi. "Ketika semua berkas beres verifikasi. Langsung kami transfer. Tidak nunggu besok," ucapnya, Kamis (10/8).
Pasca insiden kecelakaan, kata Gigih, petugas Jasa Raharja bergegas mendatangi lokasi untuk mendata korban. Selain itu, mengunjungi korban luka di rumah sakit guna memastikan kondisi. "Semua rangkaian kami jalani. Ke rumah duka menyampaikan belasungkawa dan kewajiban kami. Terus lihat keadaan korban luka," ungkapnya.
Gigih menyebut, seluruh korban kecelakaan telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan. Sementara nilai besaran santunan diatur sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017. (fid)
Editor : Amin Surachmad