Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ahli Waris Guru Meninggal Laka Maut Jembatan Kemit Terima Santunan Jasa Raharja

Muhammad Hafied • Kamis, 10 Agustus 2023 | 19:35 WIB
DUKA: Ahli waris kecelakaan maut di Jembatan Kemit menerima santunan dari Jasa Raharja Kamis (10/9/2023). (M. Hafied/Radar Kebumen)
DUKA: Ahli waris kecelakaan maut di Jembatan Kemit menerima santunan dari Jasa Raharja Kamis (10/9/2023). (M. Hafied/Radar Kebumen)

 

KEBUMEN - Jasa Raharja menyerahkan santuan kepada ahli waris korban kecelakaan maut di Jembatan Kemit, Kebumen. Besaran santunan diberikan senilai Rp 50 juta bagi korban meninggal Sedangkan, korban luka maksimal Rp 20 juta.

Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Kebumen Eko Gigih Sunatyo menyampaikan, santunan korban meninggal maupun terluka telah diurus dalam waktu kurang dari 24 jam. Adapun santunan diberikan melalui mekanisme transfer kepada ahli waris dengan data tervalidasi.

"Ketika semua berkas beres verifikasi. Langsung kami transfer. Tidak nunggu besok," ucapnya, Kamis (10/8).

Diberitakan Radar Jogja sebelumnya, Kecelakaan maut melibatkan motor dan mobil terjadi tepat di Jembatan Kemit, Kecamatan Karanganyar, Kebumen, Rabu pagi (9/8). Atas insiden itumeninggal, Siti Sulistiati, 38, seorang guru SD meninggal. Sedangkan anaknya yang masih berusia 5 tahun mengalami luka pada bagian kepala.

Saat kejadian, korban bersama anaknya sekitar pukul 06.30 WIB mengendarai sepeda motor dari arah timur. Tepat di Jembatan Kemit kemudian ditabrak mobil Honda Brio berpelat nomor AA 1108 HJ dari arah berlawanan. Korban sempat terpental hingga ke bawah jembatan, sebelum akhirnya meninggal.

Pasca insiden kecelakaan, kata Gigih, petugas Jasa Raharja bergegas mendatangi lokasi untuk mendata korban. Selain itu, mengunjungi korban luka di rumah sakit guna memastikan kondisi.

"Semua rangkaian kami jalani. Ke rumah duka menyampaikan belasungkawa dan kewajiban kami. Terus lihat keadaan korban luka," ungkapnya.

Gigih menyebut, seluruh korban kecelakaan telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan. Sementara itu, nilai besaran santunan diatur sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017.

"Santunan kami serahkan utuh, untuk korban meninggal dan terluka," sambungnya. (fid)

Editor : Amin Surachmad
#kebumen #jasa raharja #santunan