MUNGKID - Tiga personel Polresta Magelang diberhentikan secara tidak terhormat sesuai keputusan dari Kapolda Jawa Tengah Nomor Kep/1320/1321/1322/VII/2023 tertanggal 18 Juli 2023. Mereka berinisial MHM dan ABP berpangkat bripka, serta BAP dengan pangkat brigadir karena melakukan sejumlah pelanggaran.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan, selain memberikan reward bagi personel yang berprestasi, institusi juga memberikan sanksi bagi yang melanggar. "Sudah melalui proses. Yang bersangkutan tiga orang ini melakukan lima kali pelanggaran," ujarnya usai upacara, Selasa (1/8).
Pelanggaran yang dimaksud salah satunya adalah penggunaan narkoba. Untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini, kata dia, diproses dari Polda Jawa Tengah. Bahkan, Polresta Magelang telah melakukan treatment terhadap ketiga personel.
Ruruh mengatakan, pemberhentian terhadap ketiganya ini menjadi pengingat kepada personel lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa. "Ketiganya sudah kami beri tahu, tapi tidak datang. Makanya kita seremoni saja dengan (memberikan tanda) silang di fotonya," sebutnya.
Dia juga berharap, personel Polresta Magelang senantiasa menjadi anggota yang baik. Selama ini, pihaknya juga telah melakukan beberapa mekanisme pengawasan terhadap para personel. Termasuk apel dan kehadiran setiap kegiatan. "Kalau apel, kita selalu laporan. Jumlahnya berapa, kurang berapa, kemana nggak hadir," imbuhnya.
Ketika ada personel yang tidak hadir, tim provos akan mendatangi rumahnya secara langsung. Barulah dipanggil, baik yang bersangkutan, istri, maupun orang tuanya untuk dimintai keterangan. (aya)
Editor : Amin Surachmad