Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Chatra Akan Dipasang, Candi Borobudur Harus Pertahankan mempertahankan Outstanding Universal Value

Naila Nihayah • Selasa, 25 Juli 2023 | 20:21 WIB
TURIS: Suasana kunjungan di Candi Borobudur. Sudah terlihat banyak wisatawan mancanegara yang berkunjung. (Naila Nihayah/Radar Jogja)
TURIS: Suasana kunjungan di Candi Borobudur. Sudah terlihat banyak wisatawan mancanegara yang berkunjung. (Naila Nihayah/Radar Jogja)

MUNGKID - Candi Borobudur sebagai World Heritage (warisan dunia) dengan Nomor List C 592 Tahun 1991 harus tunduk pada aturan-aturan internasional. Khususnya, Konvensi Unesco 1972 (Convention Concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage).

Ketua Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) Marsis Sutopo menyebut, sebagai candi yang sudah diakui Unesco sebagai warisan dunia, sudah selayaknya harus menjaga keaslian bentuk. Baik secara originalitas maupun autentisitas. Selain itu, mempertahankan outstanding universal value (OUV) yang dimiliki.

Permasalahannya, lanjut dia, ketika chatra dipasang kembali, apakah akan mempengaruhi originalitas, autentisitas, maupun OUV-nya. Hal ini tentu memerlukan kajian mendalam terhadap rencana pemasangan kembali chatra.

"Selain itu, dengan arsitektur dan kontruksi baru jika chatra nanti dipasang, apakah sudah dipikirkan dan diperhitungkan faktor keamanannya? Karena Candi Borobudur setiap hari sudah dikunjungi oleh ribuan pengunjung," tandasnya Senin (24/7). 

Menurutnya, saat Candi Borobudur ditemukan kembali dan ditulis oleh Raffles pada tahun 1814, kondisi candi sudah mengalami kerusakan yang cukup parah. Stupa induk telah rusak dan sebagian terbuka. Bahkan di bagian atas stupa induk terdapat bangunan cungkup.

Kemudian, dilakukan pemugaran oleh van Erp pada 1907. Lalu, pada 1911 dapat mengembalikan 72 stupa yang sudah rusak parah dan merekonstruksi stupa induk. Saat proses rekonstruksi itu, van Erp menemukan sisa-sisa batu yang diduga sebagai bagian dari chatra.

Dengan sedikit sisa-sisa batu itu, van Erp merekonstruksi dengan menambah batu-batu baru. Chatra tersebut akhirnya dapat tersusun kembali dengan batu yang sebagian besar merupakan batu tambahan (batu baru). Kemudian, chatra itu dipasang di atas Stupa Induk Candi Borobudur.

Di satu sisi, van Erp merasa ragu terhadap keaslian Chatra yang dipasang. Setelah didokumentasikan, chatra tersebut dicopot kembali. "Setelah chatra dicopot, maka stupa induk Candi Borobudur menjadi bentuknya seperti sekarang ini (dilengkapi dengan penangkal petir)," jelasnya, Senin (24/7).

Marsis membeberkan, batu-batu bagian chatra yang telah dilepas itu kini hanya teronggok di halaman Museum Borobudur. Yang mana menjadi tempat penampungan batu-batu candi yang belum dapat terpasang pada tubuh Candi Borobudur. 

Pada tahun 1990-an bagian batu chatra tersebut disusun kembali, tetapi tidak dipasang pada stupa induk. Chatra yang direkonstruksi kembali itu diletakkan di halaman dalam Museum Borobudur. Sekarang, kata dia, chatra tersebut berada di halaman Studio Restorasi Museum dan Cagar Budaya (MCB) Borobudur.

Dia menambahkan, keinginan dan permintaan untuk memasang kembali chatra mulai muncul sekitar 2008 -2009. Yang didasarkan melalui diskusi panjang para arkeolog dengan memperhatikan kaidah dan prinsip pemugaran. Tapi, saat itu diputuskan chatra tidak layak untuk dipasang kembali.

Lantas, keinginan untuk memasang chatra kembali muncul pada 2018. Namun, hasilnya masih sama. Tidak layak untum dipasang. "Nah, pada 2023 ini, kembali ada keinginan dan permintaan agar chatra dipasang di atas stupa induk Candi Borobudur," sebutnya.

Hanya saja, lanjut dia, perlakuan terhadap bangunan cagar budaya harus memenuhi prinsip-prinsip dan kaidah arkeologis. Selain itu, juga harus memenuhi sesuai ketentuan dan regulasi yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.

Artinya, perlakuan terhadap Candi Borobudur sebagai bangunan cagar budaya dalam penambahan elemen, perubahan bentuk, dan penggantian bahan harus memenuhi prinsip-prinsip dan kaidah pemugaran arkeologis. Serta memenuhi ketentuan Undang-Undang Cagar Budaya.

Editor : Amin Surachmad
#Borobudur #world heritage #UNESCO 2019