Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kejari Purworejo Selidiki Dugaan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Jihan Aron Vahera • Jumat, 21 Juli 2023 | 23:50 WIB

BERI KETERANGAN: Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purworejo Bangga Prahara (kiri) memberikan keterangan pers terkait upaya Kejari purworejo
BERI KETERANGAN: Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purworejo Bangga Prahara (kiri) memberikan keterangan pers terkait upaya Kejari purworejo

RADAR JOGJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo  mengendus dugaan penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Purworejo. Saat ini Kejari Purworejo masih mendalami terkait dugaan kasus tersebut.

"Ada dugaaan penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Purworejo, sampai saat ini masih proses penyidikan dan masih kami lakukan pendalaman," kata Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purworejo Bangga Prahara Kamis (20/7).

Baca Juga: Pembalap Purworejo Ukir Sejarah di FIM JuniorGP

Bangga mengungkapkan, pupuk subsidi tersebut seharusnya diterima oleh penerima yang tercantum dalam RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok). Namun, ada indikasi penyaluran di luar data tersebut dan itu hampir merata di seluruh kecamatan di Kabupaten Purworejo.

"Tersangka kami belum mengantongi, tetapi peristiwa pidananya sudah ada. Masih kami proses untuk mencari tersangka yang harus bertanggung jawab. Yang jelas masih kami dalami proses penyelewengannya di mana," ujar dia.

Terkait total dugaan yang diselewengkan, pihaknya masih mendalami dan memeriksa saksi-saksi. Adapun total yang sudah diperiksa ada 30 lebih saksi dari pihak distributor, produsen Pupuk Indonesia, hingga KPL (kios pupuk lengkap).

Baca Juga: Selebgram Purworejo Reny Puspita, Ngonten Jadi Hobi yang Dibayar

Seperti diketahui, untuk distribusi pupuk subsidi tersebut langsung dari Kementerian Pertanian yang bekerja sama dengan Pupuk Indonesia (PI). Kemudian, dari PI disalurkan melalui distributor lalu ke pengecer. Dari pengecer tersebut lalu disalurkan melalui KPL ke masing-masing penerima.

Sementara, petani yang berhak menerima pupuk subsidi tersebut antara lain, tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua2 hektare, dan memiliki kartu tani. (han/pra)

Editor : Satria Pradika
#Pupuk Bersubdisi #kejari #Purworejo