Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Penyimpangan Bukan Hanya karena Niat, Bupati Magelang Soroti Lemahnya Perencanaan hingga Administrasi Dana Desa

Naila Nihayah • Jumat, 10 April 2026 | 07:08 WIB
Bupati Magelang saat menghadiri rapat koordinasi penyelenggaraan pemerintahan desa bersama forkompimda.
Bupati Magelang saat menghadiri rapat koordinasi penyelenggaraan pemerintahan desa bersama forkompimda.

 

 

 

 

 

MUNGKID - Bupati Magelang Grengseng Pamuji menegaskan pentingnya kehati-hatian kepala desa dalam mengelola dana desa agar tidak berujung pada persoalan hukum.

Dia mengingatkan potensi penyimpangan kerap muncul bukan hanya karena niat, tetapi juga akibat perencanaan yang lemah dan administrasi yang tidak tertib.

Menurutnya, penggunaan dana desa harus diawali dengan perencanaan yang matang dan terukur. Tanpa itu, setiap tahapan berikutnya, mulai dari pelaksanaan hingga pelaporan rawan menimbulkan masalah saat dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: PSIM Jogja di Peringkat 8, Pelatih Van Gastel Tekankan Proses, Akui Timnya Belum Aman dari Zona Degradasi

"Kalau dari awal (perencanaan) sudah jelas, maka saat diaudit tidak akan menimbulkan persoalan," ujarnya, Kamis (9/4).

Grengseng mengakui, pengelolaan keuangan desa saat ini masih menghadapi sejumlah tantangan. Selain keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, pemahaman terhadap regulasi juga dinilai belum merata di setiap desa.

Kondisi ini, kata dia, diperparah dengan administrasi yang belum sepenuhnya tertib, sehingga membuka celah terjadinya kesalahan, baik yang bersifat teknis maupun substantif. Padahal, dana desa yang dikelola tidak sedikit.

Baca Juga: Presiden Prabowo Targetkan Indonesia Bebas Impor BBM, Dorong Elektrifikasi 100 Gigawatt

Dia mencontohkan, di wilayah Kecamatan Borobudur, total Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) mencapai sekitar Rp 31,9 miliar. Jumlah itu bersumber dari dana desa, alokasi dana desa, hingga bantuan pemerintah daerah dan provinsi.

Dengan besarnya anggaran tersebut, lanjut dia, risiko penyimpangan juga meningkat jika tidak diimbangi dengan tata kelola yang baik. Dalam sistem yang ada, pengawasan terhadap dana desa dilakukan secara berlapis, mulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kecamatan, inspektorat, hingga masyarakat.

Lebih jauh, dia juga mengingatkan agar penggunaan dana desa tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat. Program yang dijalankan desa harus dirancang berdasarkan kebutuhan riil warga, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

 Baca Juga: Jadwal Semifinal ASEAN Futsal Championship 2026, Indonesia vs Vietnam dan Thailand vs Australia

Dengan demikian, kata Grengseng, dana desa tidak hanya habis digunakan, tetapi juga menghasilkan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Dia melanjutkan, untuk menjawab berbagai persoalan tersebut, pemkab menghadirkan inovasi berupa 'Klinik Desa'. Fasilitas ini dirancang sebagai ruang konsultasi bagi pemerintah desa dalam mengelola administrasi dan keuangan.

Dia berharap, ke depan tidak lagi muncul kasus penyimpangan dana desa yang merugikan masyarakat maupun pemerintah desa itu sendiri. "Dana desa ini untuk masyarakat. Jadi harus dijaga, dikelola dengan benar, dan dipertanggungjawabkan," tegasnya. (aya/pra)

Editor : Heru Pratomo
#bupati #Magelang #penyimpangan #dana desa #Grengseng Pamuji