RADAR JOGJA – Penerbitan Paspor Internasional Malaysia (PMA) dengan masa berlaku lebih dari 10 tahun resmi dihentikan.
Langkah ini diambil menyusul kendala yang dihadapi sejumlah warga Malaysia saat bepergian ke luar negeri.
Merespons permasalahan tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi Zakaria Shaaban menyatakan bahwa paspor PMA dengan masa berlaku lebih dari 10 tahun akan diganti secara cuma-cuma.
Kebijakan ini diterapkan akibat kendala check-in yang dialami beberapa pemegang PMA di maskapai penerbangan luar negeri tertentu.
Baca Juga: Terkendala Status Cagar Budaya, Pemkab Kulon Progo Siapkan 2 Titik Relokasi Jembatan Duwet
Dikutip dari Straits Times, Kamis (13/8/2026), Zakaria mengatakan bahwa Pemegang PMA dengan masa berlaku lebih dari 10 tahun akan diberikan penggantian paspor gratis dengan masa berlaku maksimal 10 tahun.
"Paspor tersebut akan dinyatakan hangus jika sisa masa berlakunya masih lebih dari enam bulan dan pemiliknya memilih untuk memperpanjangnya menjadi 10 tahun," imbuhnya.
Terkait masalah ini, Departemen Imigrasi telah berkonsultasi dengan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
Pihak ICAO mengonfirmasi bahwa sebenarnya tidak ada pembatasan untuk penggunaan PMA bermasa berlaku lebih dari 10 tahun.
Zakaria menambahkan bahwa kebingungan timbul ketika sejumlah pemegang paspor tersebut bermasalah saat check-in di beberapa maskapai internasional.
Baca Juga: Optimis, Barcelona Ajunkan Tawaran Ketiga untuk Rodri setelah Dua Tawaran Sebelumnya DITOLAK
Oleh karena itu, penataan ulang masa berlaku maksimum menjadi 10 tahun dilakukan guna menyelaraskan aturan dan menghindari penafsiran yang berbeda-beda dari tiap maskapai.
Selain itu, pihak imigrasi akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh maskapai penerbangan demi membantu para pelancong Malaysia yang terdampak di luar negeri.
Ia menegaskan, penerbitan PMA bermasa berlaku lebih dari 10 tahun tetap ditangguhkan hingga dicapai kesepakatan bersama antara pihak maskapai dan ICAO.
Pihaknya pun berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan PMA demi kelancaran perjalanan warga Malaysia.
Editor : Meitika Candra Lantiva