AS Cabut Izin Penjualan Minyak Iran, Harga Minyak Dunia Langsung Melonjak
Khansa Qisthi Fathinah• Kamis, 9 Juli 2026 | 14:15 WIB
Ilustrasi perdagangan minyak global yang kembali menjadi sorotan setelah pencabutan izin penjualan minyak Iran oleh Amerika Serikat mendorong kenaikan harga minyak dunia. (Pinterest)
RADAR JOGJA - Harga minyak dunia mengalami kenaikan signifikan setelah pemerintah Amerika Serikat mencabut izin umum yang sebelumnya memperbolehkan penjualan terbatas minyak Iran.
Kebijakan tersebut diumumkan Departemen Keuangan AS pada Selasa (7/7/2026).
Pencabutan izin dilakukan setelah insiden penyerangan terhadap tiga kapal tanker di Selat Hormuz.
Peristiwa itu memicu reaksi dari sejumlah negara di kawasan Teluk, seperti Qatar, Arab Saudi, dan Bahrain, yang menyampaikan kecaman atas serangan tersebut.
Dalam perdagangan setelah penutupan pasar, harga minyak mentah Brent tercatat naik lebih dari 3 persen atau bertambah USD1,87 menjadi USD76,03 per barel.
Sementara itu, harga minyak mentah Amerika Serikat juga melonjak lebih dari 3 persen hingga mencapai USD72,65 per barel setelah serangan AS terhadap Iran.
Keputusan tersebut diumumkan melalui pernyataan Kantor Pengawasan Aset Asing (Office of Foreign Assets Control/OFAC) di bawah Departemen Keuangan AS.
Lembaga itu menyatakan bahwa izin umum yang sebelumnya diterbitkan kini sudah tidak lagi berlaku.
“Terhitung mulai 7 Juli 2026, Lisensi Umum X, tertanggal 21 Juni 2026, dicabut dan digantikan sepenuhnya oleh Lisensi Umum X1,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Sebelumnya, Washington sempat memberikan pelonggaran terhadap sebagian sanksi ekspor minyak Iran setelah muncul perkembangan positif dalam pembicaraan mengenai upaya mengakhiri konflik.
Sebagai tindak lanjut, Departemen Keuangan AS menerbitkan pengecualian sanksi selama 60 hari pada Juni 2026 sehingga Iran dapat kembali memproduksi, mengirim, dan menjual minyaknya ke pasar Amerika Serikat.
Mengutip Reuters, seorang pejabat AS yang identitasnya tidak diungkapkan menilai tindakan Iran di Selat Hormuz tidak bisa diterima oleh Washington.