RADAR JOGJA - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump menandatangani deklarasi yang membatasi masuknya warga negara asing ke Amerika Serikat.
Trump membagi kategori pembatasannya dalam bentuk larangan total dan sebagian.
Negara yang terkena pembatasan total dari Amerika Serikat yaitu, Suriah, negara-negara Afrika seperti Burkina Faso, Mali, Niger, dan Sudan Selatan.
Trump juga melakukan pembatasan penuh terhadap orang-orang yang menggunakan dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh otoritas Palestina.
Trump juga melarang keras pemegang paspor otoritas Palestina, mengunjungi Amerika Serikat untuk keperluan bisnis, pekerjaan, pendidikan maupun wisata.
Amerika Serikat juga memberikan pembatasan larangan perjalanan penuh bagi warga Sirealeum dan Laos.
Sementara sebelumnya, Juni 2025 AS telah melarang warga negara Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Equatorial, Iran, Haiti, Libya, Eritrea, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi white house lewat unggahan aplikasi X.
Keputusan ini diambil atas dasar yang telah dilakukan The White House menilai bahwa negara tersebut memiliki kekurangan yang serius dan berkelanjutan dalam sistem penyaringan, pemeriksaan, serta berbagi informasi yang dinilai dapat menimbulkan ancaman bagi keamanan dan keselamatan warga Amerika Serikat.
Selain pembatasan penuh, diberlakukan juga pembatasan sebagian yang dikategorikan berisiko tinggi di antaranya Burundi, Kuba, Togo, dan Venezuela.
The White House juga mengumumkan larangan pencabutan visa nonimigran bagi warga Turkmenistan dengan alasan adanya keterlibatan konstruktif negara tersebut dengan Washington serta kemajuan signifikan sejak kebijakan sebelumnya.
Kendati demikian, penangguhan masuk bagi warga Turkmenistan sebagai imigran masih diberlakukan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperketat kebijakan imigrasi dan standar masuk bagi warga negara asing. (Salwa Caesy)
Editor : Meitika Candra Lantiva