Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Nenek-Nenek Narapidana Kasus Narkoba asal Inggris Dipulangkan dari Indonesia

Magang Radar Jogja • Jumat, 24 Oktober 2025 | 22:31 WIB

Lindsay Sandiford  dalam kurungan penjara.
Lindsay Sandiford dalam kurungan penjara.

RADAR JOGJA – Seorang wanita asal Inggris terhindar dari hukuman kasus penyelundupan narkoba di Indonesia karena persetujuan yang ditanda tangani oleh kedua negara pada Selasa (21/10/2025).

Persetujuan tersebut bertujuan untuk memulangkan dua warga Inggris lainnya yang dikenai hukuman seumur hidup.

Lindsay Sandiford (68) dipenjara sejak 2012 di Bali.

Ia ditangkap di bandara suatu pulau resor dari penerbangan asal Thailand dan ditemukan 3,8 kilogram kokain yang disembunyikan dalam kopernya.

Dalam persidangan ia mengaku dipaksa membawa narkoba oleh sekelompok orang yang mengancam anak-anaknya.

Ia dijatuhi hukuman mati pada 2013.

Tersangka lainnya, Shahab Shahabadi (35) menjalani hukuman seumur hidup sejak 2014.

Ia ditangkap di Jakarta akibat penyelidikan mengenai jaringan perdagangan narkoba internasional.

Sebelumnya, ia mengirim 30 kilogram bubuk metamfenamin dari Iran untuk rekannya yang kemudian diedarkan di Jakarta.

Lindsay juga diperiksa oleh dokter dari Konsulat Inggris di Bali, hasilnya menunjukkan ia sedang sakit.

Presiden RI Prabowo Subianto telah memulangkan sejumlah narapidana asing ke negara asalnya berdasarkan perjanjian bilateral dengan masing-masing pemerintah.

Di antaranya terdapat seorang warga Filipina yang awalnya dijatuhi hukuman mati karena kasus narkoba dan lima warga Australia atas kasus penyelundupan heroin.


Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menyatakan Indonesia merupakan salah satu pusat penyelundupan narkoba utama di dunia, meski memiliki undang-undang narkotika yang ketat.

Hal ini merupakan akibat dari sindikat narkoba internasional menargetkan anak-anak muda di Indonesia yang populasinya besar.


Data Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunjukkan bahwa sekitar 530 orang berada di daftar hukuman mati di Indonesia karena kasus narkotika, dengan hampir 100 warga negara asing.

Eksekusi terakhir yang dilakukan pemerintah Indonesia yakni pada 2016 kepada seorang warga negara Indonesia dan tiga warga negara asing. (Nugrahaningtyas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Narkoba #narapidana #Lindsay Sandiford #nenek #inggris #UNODC #Indonesia