RADAR JOGJA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi mengumumkan daftar tarif baru yang akan dikenakan pada barang-barang impor dari hampir 70 negara.
Pengumuman ini resmi disampaikannya melalui sebuah perintah eksekutif yang dirilis oleh Gedung Putih Pada kamis 31 Juli 2025.
Tarif baru tersebut, berkisar antara 10% hingga 40% dan akan berlaku efektif pada 7 Agustus 2025.
Kenaikan tarif ini memengaruhi beberapa sektor di berbagai negara, termasuk sekutu tradisional AS dan negara-negara lain yang hubungannya dengan Washington dinilai kurang sejalan, baik secara ekonomi maupun keamanan nasional.
Beberapa negara yang terdampak tarif baru tersebut antara lain, Brunei dengan tarif 25%, Jepang 15%, Brazil 10%, serta Laos dan Myanmar yang masing-masing dikenakan tarif sebesar 40%.
Perintah dari gedung putih tersebut juga menetapkan bahwa negara-negara yang tidak tercantum dalam daftar akan tetap dikenakan tarif dasar sebesar 10%.
Pengumuman ini memicu beragam reaksi dari berbagai negara.
Beberapa negara telah menyatakan keberatan dan memperingatkan tentang potensi adanya perang dagang.
Salah satu negara tersebut adalah China.
Dengan adanya peraturan baru dari presiden Amerika, China ikut serta menaikkan biaya impor barang dari Amerika ke China, dengan membalas Amerika dan memberika tarif sebesar 84% pada komoditas AS yang masuk ke Tiongkok. (Annisa Malika Akbar)
Editor : Meitika Candra Lantiva