RADAR JOGJA - Harvard University telah memenangkan gugatan terhadap pemerintahan Presiden Donald Trump terkait larangan penerimaan mahasiswa internasional.
Putusan pengadilan federal pada 23 Mei 2025 membatalkan pencabutan sertifikasi Student and Exchange Visitor Program (SEVP) oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat, yang sebelumnya melarang Harvard menerima mahasiswa asing.
Latar Belakang Larangan
Pada 22 Mei 2025, pemerintahan Trump mencabut sertifikasi SEVP Harvard, dengan alasan bahwa universitas tersebut mendukung antisemitisme, bekerja sama dengan Partai Komunis Tiongkok, dan mempromosikan ideologi "woke".
Akibatnya, sekitar 6.800 mahasiswa internasional di Harvard terancam kehilangan status hukum mereka di AS.
Selain itu, pemerintah memotong dana hibah sebesar $2,3 miliar dan mempertanyakan status bebas pajak Harvard.
Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk menekan universitas agar mematuhi kebijakan pemerintah.
Gugatan Harvard dan Putusan Pengadilan
Harvard menanggapi tindakan ini dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Distrik Federal di Boston, menyatakan bahwa pencabutan sertifikasi SEVP melanggar hukum dan hak institusional.
Pada 23 Mei 2025, Hakim Distrik Allison Burroughs mengeluarkan perintah sementara yang memblokir pencabutan tersebut, memungkinkan Harvard untuk kembali menerima mahasiswa internasional.
Keputusan ini disambut baik oleh komunitas akademik dan mahasiswa internasional.
Baca Juga: Atasi Krisis Jabatan Eselon Dua, Pemprov DIY Bisa Naturalisasi atau Impor Pejabat
Seorang pengajar di Sekolah Kedokteran Harvard menyatakan bahwa mahasiswa internasional adalah bagian integral dari kehidupan kampus dan kontribusi mereka sangat berharga.
Namun, kebijakan pemerintahan Trump sebelumnya telah menimbulkan ketidakpastian dan kekhawatiran di kalangan mahasiswa internasional, termasuk dari Indonesia.
Beberapa mahasiswa mempertimbangkan untuk pindah ke universitas lain atau bahkan kembali ke negara asal mereka.
Meskipun Harvard berhasil memenangkan gugatan ini, ketegangan antara universitas dan pemerintahan Trump masih berlanjut.
Pemerintah telah memerintahkan peninjauan menyeluruh terhadap aktivitas media sosial mahasiswa asing dan menunda wawancara visa di kedutaan besar AS di seluruh dunia.
Harvard berkomitmen untuk terus mendukung mahasiswa internasional dan mempertahankan kebebasan akademik serta otonomi institusionalnya.
Kasus ini menjadi simbol perlawanan terhadap intervensi politik dalam pendidikan tinggi dan pentingnya mempertahankan nilai-nilai demokrasi dalam dunia akademik. (Adinda Fatimatuzzahra)
Editor : Meitika Candra Lantiva