RADAR JOGJA - Ketegangan hubungan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali mencuat.
Kali ini terkait sistem pembayaran domestik Indonesia, yakni Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Pemerintah AS menilai kebijakan ini sebagai hambatan perdagangan yang membatasi akses perusahaan asing seperti Visa dan Mastercard.
Dalam laporan tahunan "2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers" yang dirilis oleh United States Trade Representative (USTR), disebutkan bahwa penerapan QRIS dan GPN di Indonesia mempersempit ruang gerak perusahaan fintech asal Amerika Serikat.
AS menilai bahwa regulasi ini menghambat akses dan partisipasi investor asing di sektor jasa keuangan dan teknologi pembayaran Indonesia.
QRIS dan GPN: Upaya Indonesia Menjaga Kedaulatan Sistem Pembayaran
QRIS dan GPN merupakan inisiatif Bank Indonesia untuk menciptakan sistem pembayaran yang efisien, aman, dan terintegrasi.
QRIS menyatukan berbagai kode QR dari penyelenggara pembayaran dalam satu standar nasional, sementara GPN memastikan bahwa transaksi domestik diproses melalui jaringan lokal.
Langkah ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada jaringan asing dan menekan biaya transaksi bagi pelaku usaha di Indonesia.
Menanggapi sorotan dari AS, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kebijakan QRIS dan GPN merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan ekonomi nasional.
Regulasi ini dirancang untuk melindungi sistem keuangan domestik dan memastikan bahwa data transaksi masyarakat Indonesia tetap berada di dalam negeri.
Dampak Terhadap Visa dan Mastercard
Meskipun pangsa pasar global Visa dan Mastercard mengalami penurunan, nilai transaksi keduanya di Indonesia masih signifikan.
Pada tahun 2023, Visa mencatat transaksi sebesar US$ 76,12 miliar, sementara Mastercard mencatat US$ 72,6 miliar.
Namun, dengan semakin meluasnya penggunaan QRIS dan GPN, dominasi kedua perusahaan ini di pasar Indonesia berpotensi tergerus.
Situasi ini mencerminkan dinamika persaingan dalam sektor teknologi pembayaran global, di mana negara-negara berupaya menjaga kedaulatan sistem keuangannya di tengah dominasi perusahaan multinasional. (Adinda Fatimatuzzahra)