Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Horee!!! Kabar Gembira Bagi Ojol dan Kurr Online, Pemerintah Resmi Tetapkan Kebijakan Bonus Hari Raya

Bahana. • Rabu, 12 Maret 2025 | 22:44 WIB
Ilustrasu Gojek (UNSPLASH/@javaistan)
Ilustrasu Gojek (UNSPLASH/@javaistan)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, secara resmi mengumumkan kebijakan mengenai pemberian bonus hari raya (BHR) untuk pekerja ojek online (ojol) dan kurir online.

Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa tahun ini pemerintah memberikan perhatian khusus pada pengemudi dan kurir online.

“Pemerintah menghimbau seluruh perusahaan layanan transportasi aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” ujar Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/3).

Menurut Yassierli, perusahaan aplikasi transportasi online seperti Gojek dan Grab diharapkan dapat memberikan bonus hari raya berdasarkan kinerja dan kontribusi masing-masing pekerja.

“Saya menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/3).

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi bentuk apresiasi terhadap kerja keras para pekerja yang menjadi ujung tombak layanan transportasi dan logistik.

Dalam kebijakan ini, BHR yang diberikan bisa mencapai 20% dari rata-rata pendapatan bulanan bagi pengemudi atau kurir online yang menunjukkan kinerja baik.

Namun, besaran bonus ini tidak bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan tingkat keaktifan dan performa masing-masing pekerja.

“BHR diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Pemberian BHR ini diharapkan tidak hanya menjadi apresiasi, tetapi juga tetap memperhatikan kesejahteraan pengemudi dan kurir,” ujar Yassierli.

Ia menambahkan bahwa pemberian BHR adalah bentuk pengakuan terhadap kontribusi pekerja yang telah mendukung keberlangsungan sektor transportasi dan logistik di Indonesia.

Yassierli juga menegaskan bahwa pemberian BHR bagi pekerja ojol dan kurir online bukanlah keputusan yang datang tiba-tiba.

Prosesnya berlangsung selama empat bulan, melibatkan komunikasi intens dengan perusahaan aplikasi dan para pekerja.

“Ini adalah langkah penting untuk menjaga ekosistem ketenagakerjaan yang harmonis di Indonesia. Kami berharap mekanisme pemberian BHR dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal,” tambah Yassierli.

Penulis: Abel Alma Putri

Editor : Bahana.
#bonus hari raya #hari raya #ojol #THR #Driver Online #idulfitri