Upaya ini dilakukan melalui jalur negosiasi bilateral antara pemerintah Indonesia dan Inggris, dengan tujuan agar Sinaga bisa menjalani sisa hukumannya di tanah air.
Stafsus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, menyampaikan optimisme pemerintah terkait proses pemulangan tersebut.
Dalam pernyataannya pada Selasa (4/2), Ahmad menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan berusaha semaksimal mungkin untuk membawa pulang Reynald Sinaga.
"Pihak Kedutaan Besar Inggris dalam waktu dekat akan bernegosiasi dengan kami, mudah-mudahan kita bisa mengembalikan yang bersangkutan," ujar Ahmad.
Permintaan dari Pihak Keluarga
Keinginan kuat dari pihak keluarga Sinaga untuk memulangkan terpidana ini semakin memperkuat langkah pemerintah dalam mewujudkan repatriasi tersebut.
Ahmad menambahkan bahwa permintaan dari orang tua Sinaga memberikan dorongan lebih bagi upaya pemerintah.
"Proses pemulangan ini tentu akan berbeda dengan yang dilakukan dengan negara-negara lain seperti Australia, Filipina, dan Prancis. Kami berharap proses ini bisa berjalan melalui mekanisme pertukaran narapidana," ujar Ahmad.
Ia juga menegaskan Pemerintah Indonesia berkomitmen melindungi warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani hukuman di luar negeri, seperti halnya negara lain yang melindungi warganya di luar negeri.
Kasus Reynald Sinaga di Inggris
Reynald Sinaga, seorang warga negara Indonesia, divonis seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, pada tahun 2020.
Ia dijatuhi hukuman atas tuduhan pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria selama dua setengah tahun.
Hakim yang memimpin sidang menyatakan bahwa Sinaga harus menjalani hukuman penjara selama 30 tahun, sebelum dapat mengajukan permohonan pengampunan.
Penulis: Abel Alma Putri
Editor : Bahana.