Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Heboh Penarikan Indomie di Australia: Inilah Fakta dan Klarifikasi Resmi Indofood!

Izzatul Akmal Fikri • Jumat, 20 Desember 2024 | 23:03 WIB

Penarikan Indomie di Australia bikin heboh! Indofood tegaskan produk resmi mereka tetap aman dan mematuhi aturan.
Penarikan Indomie di Australia bikin heboh! Indofood tegaskan produk resmi mereka tetap aman dan mematuhi aturan.


RADAR JOGJA - PT Indofood CBP akhirnya memberikan klarifikasi terkait penarikan empat varian Indomie dari pasar Australia.

Penarikan tersebut dilakukan berdasarkan perintah Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) karena ketidaksesuaian label kemasan, khususnya tidak dicantumkannya kandungan alergen yang diwajibkan.

Namun, Indofood menegaskan bahwa produk tersebut tidak berasal dari ekspor resmi perusahaan.

Dalam keterangan tertulis kepada Bursa Efek Indonesia pada Jumat (20/12/2024), Indofood menyatakan bahwa produk yang ditarik merupakan tanggung jawab importir yang bukan distributor resmi mereka.

Hal ini terlihat dari label kemasan yang masih menggunakan Bahasa Indonesia, bukan Bahasa Inggris seperti yang diwajibkan untuk produk ekspor resmi.

Indofood memastikan bahwa seluruh produk mi instan yang mereka produksi telah sesuai dengan standar keamanan pangan yang ditetapkan BPOM RI dan Codex Standard for Instant Noodles.

Produk-produk ini juga telah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diproduksi di fasilitas bersertifikat ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Keamanan Pangan.

Perusahaan juga menegaskan bahwa produk mi instan yang mereka ekspor ke Australia mematuhi semua persyaratan keamanan pangan yang ditetapkan oleh otoritas setempat.

Seluruh label kemasan produk ekspor resmi menggunakan Bahasa Inggris dan mencantumkan kandungan alergen dengan jelas sesuai regulasi Australia.

FSANZ sendiri memerintahkan penarikan empat varian, yakni:

- Indomie Mi Goreng Rasa Rendang, kadaluarsa 03.05.25 dan 23.12.24
- Indomie Rasa Ayam Bawang, kadaluarsa 28.04.25 dan 01.04.25
- Indomie Rasa Soto Mie, kadaluarsa 27.04.25 dan 10.04.25
- Indomie Mi Goreng Aceh, kadaluarsa 25.12.24 dan 03.04.25

Indofood menyatakan bahwa produk-produk tersebut sebenarnya ditujukan untuk pasar domestik Indonesia dan telah memenuhi ketentuan BPOM RI, termasuk mencantumkan bahan alergen dengan cetakan tebal sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM RI No. 31 Tahun 2018.

Di sisi lain, FSANZ menyebutkan bahwa penarikan dilakukan karena produk tersebut tidak mencantumkan alergen seperti susu pada varian Mi Goreng Rasa Rendang dan Soto Mie, serta telur pada varian Ayam Bawang.

Hal ini dianggap berpotensi membahayakan konsumen yang memiliki alergi atau intoleransi terhadap bahan tersebut.

Penarikan ini dilakukan di beberapa toko grosir Asia di Australia, dan produk yang dimaksud telah melanggar aturan pelabelan alergen yang diperbarui sejak Februari 2024.

Regulasi ini bertujuan untuk mempermudah konsumen mengenali informasi alergen pada makanan, memastikan pilihan makanan yang lebih aman, dan mengurangi risiko kesehatan bagi konsumen tertentu.

Indofood menambahkan bahwa hingga saat ini, tidak ada sanksi atau penahanan produk resmi mereka di Australia.

Semua produk ekspor resmi perusahaan tetap didistribusikan dan dipasarkan secara normal oleh distributor resmi tanpa gangguan dari otoritas setempat.

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#produk ekspor #indofood #Pasar Australia #indomie #Penarikan