RADAR JOGJA - Mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, bereaksi keras setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dirinya dan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Gallant menyebut keputusan tersebut menciptakan "preseden berbahaya" yang akan berdampak luas tidak hanya bagi Israel tetapi juga bagi dunia internasional.
Gallant mengungkapkan, keputusan ICC menyamakan tindakan Israel dengan kelompok Hamas yang menurutnya bertanggung jawab atas aksi kekerasan brutal.
Ia menyebut keputusan ini seolah memberikan legitimasi terhadap pembunuhan bayi, pemerkosaan, dan penculikan warga sipil oleh kelompok bersenjata.
Melalui unggahan di platform X, Gallant menilai langkah ICC mengancam hak negara-negara untuk membela diri dan membuka jalan bagi terorisme global.
Surat perintah penangkapan yang diterbitkan ICC itu mengacu pada dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan selama operasi militer Israel di Gaza Palestina.
Surat tersebut menyoroti dugaan pelanggaran seperti penggunaan kelaparan sebagai strategi perang, pembunuhan massal, penganiayaan, hingga tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap warga sipil Palestina.
Benjamin Netanyahu, sebagai pemimpin tertinggi Israel, disebut memiliki tanggung jawab langsung atas tindakan-tindakan tersebut.
Amnesty International bahkan menyatakan bahwa Netanyahu kini resmi menjadi seorang buronan internasional.
Sekretaris Jenderal Amnesty Agnes Callamard menegaskan bahwa langkah ICC menjadi momen penting dalam menegakkan keadilan atas kejahatan perang.
Callamard menyerukan kepada seluruh negara anggota ICC untuk menghormati keputusan ini dengan menangkap Netanyahu dan Gallant jika mereka berada di wilayah hukum negara-negara tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya membawa kedua tokoh tersebut ke hadapan hakim ICC agar pertanggungjawaban atas kejahatan ini dapat ditegakkan.
Keputusan ini membawa konsekuensi serius, secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu dan Gallant.
Negara-negara yang menjadi anggota ICC diwajibkan menangkap mereka jika keduanya memasuki wilayah hukum mereka.
Langkah ini dipandang sebagai upaya untuk menegaskan kembali supremasi hukum internasional dalam menghadapi pelanggaran HAM berat.
Editor : Winda Atika Ira Puspita