RADAR JOGJA - Amnesty International menegaskan bahwa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu kini secara resmi menjadi buronan internasional setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya.
Surat ini juga mencantumkan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, menyusul dugaan kejahatan perang yang terjadi selama operasi militer Israel di Palestina.
Sekretaris Jenderal Amnesty International Agnes Callamard menyatakan, langkah ICC ini merupakan momen penting dalam menegakkan keadilan atas pelanggaran hak asasi manusia.
Ia mendesak negara-negara anggota ICC untuk segera menahan Netanyahu dan menyerahkannya ke pengadilan.
Menurut Callamard, keputusan ini harus dihormati oleh seluruh komunitas internasional tanpa terkecuali.
Sementara itu, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Josep Borrell menegaskan bahwa keputusan ICC bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh seluruh negara anggota ICC, termasuk negara-negara Uni Eropa.
Borrell menekankan bahwa ini adalah keputusan hukum, bukan politik, sehingga implementasinya menjadi tanggung jawab bersama.
Surat perintah tersebut mencantumkan dugaan kejahatan yang dilakukan sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024, termasuk penggunaan kelaparan sebagai metode perang, pembunuhan massal, serta tindakan tidak manusiawi lainnya.
Netanyahu juga disebut bertanggung jawab atas penganiayaan dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya selama konflik di Gaza.
Selain Netanyahu dan Gallant, ICC juga menerbitkan surat penangkapan terhadap pemimpin senior Hamas, Ibrahim Al-Masri atau Mohammed Deif.
Surat ini terkait dugaan pembunuhan massal, pemerkosaan, serta penyanderaan selama serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 yang memicu perang Gaza.
Pihak penuntut mengonfirmasi bahwa proses pengumpulan informasi tambahan terkait kasus ini akan terus berlanjut.
Langkah ICC ini memiliki implikasi besar, membatasi pergerakan Netanyahu, Gallant, dan Al-Masri di negara-negara anggota ICC.
Negara-negara tersebut diwajibkan menangkap mereka jika mereka berada di wilayah yurisdiksi ICC, memperkuat prinsip supremasi hukum internasional dalam menangani kejahatan kemanusiaan.
Editor : Winda Atika Ira Puspita