RADAR JOGJA-Sejumlah jemaah haji ilegal asal Indonesia diamankan oleh pihak kepolisian Saudi di Masjid Bir Ali. Hingga kini, sudah ada 24 peserta rombongan yang masih ditahan.
Melansir dari laman Jawa Pos, penangkapan tersebut terjadi pada hari Selasa (28/5/2024) petang. Mulanya, rombongan itu tiba di Arab Saudi melalui Bandara Riyadh, Arab Saudi guna melakukan transit sebelum menuju ke Bandara Jeddah.
Setibanya di Jeddah, rombongan tersebut tidak masuk ke Makkah seperti jemaah reguler lainnya. Akan tetapi, mereka justru pergi menuju ke Madinah. Hal itu memang merupakan salah satu taktik yang sudah biasa dilakukan oleh rombongan jemaah yang tidak memiliki visa haji. Tujuannya tidak lain untuk menghindari pemeriksaan polisi.
Usai beberapa hari berada di Madinah, rombongan yang dikoordinasi oleh AH, seorang mukimin (warga Indonesia yang tinggal di Arab Saudi) kemudian bergerak ke Masjid Bir Ali untuk mengambil mikat dan juga niat umrah sebelum nantinya ke Makkah.
Baca Juga: Personel Bintara Baru di Polres Purworejo Ini Jalani Tradisi Pembaretan
Namun, rombongan tersebut didatangi oleh kepolisian setempat ketika berada di Bir Ali. Saat dilakukan pemeriksaan, mereka membuat alasan bahwa mereka ke Makkah hanya untuk melakasanakan umrah saja, bukan untuk berhaji.
“Namun, polisi Arab tidak percaya. Sebab, sejak 24 Mei, kegiatan umrah sudah ditutup,” jelas salah satu narasumber yang mengikuti jalannya pemeriksaan.
Baca Juga: Info Pemdaman Listrik Yogyakarta Kamis 30 Mei 2024, Berikut Sejumlah Lokasinya
Kemudian, AH dan juga satu pimpinan rombongan lainnya diinterogasi oleh pihak kepolisian. Keduanya pun lalu ditahan. Namun, kabar tersebut rupanya memancing kekesalan dari para jemaah. Seluruh peserta rombongan tersebut kompak melakukan protes dan menyatakan bahwa pimpinan mereka tidak bersalah. Tak hanya itu, mereka juga secara suka rela memilih untuk ikut ditahan. Alhasil, sebanyak 24 peserta rombongan pun ikut ditahan. Mereka dibawa ke kejaksaan setempat untuk kemudian menjalani sidang vonis.
Kabar mengenai insiden di Bir Ali ini pun juga telah dibenarkan oleh Kepala Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daker Madinah Ali Machzumi.***
Editor : Iwa Ikhwanudin