RADAR JOGJA - Sebuah kejadian tragis terjadi di asrama perusahaan di Nakashocho, Innoshima, Kota Onomichi, Jepang.
Seorang wanita Indonesia bernama Jihan Pramudita (20), yang bekerja sebagai perawat magang di Jepang, ditangkap oleh polisi setempat karena diduga menelantarkan jasad bayi yang baru dilahirkan.
Kabar penangkapan Jihan Pramudita menjadi viral setelah akun TikTok @lpkwiratama membagikan video yang memberitakan kejadian tersebut, yang dikutip pada Kamis (29/2).
Pihak kepolisian Jepang menemukan jasad bayi yang baru lahir di asrama perusahaan.
Karyawan perusahaan melaporkan penemuan tersebut kepada polisi, yang segera memulai penyelidikan.
Jenazah bayi ditemukan dalam kondisi terbungkus pakaian, dengan tali pusar masih menempel di badan.
Jihan Pramudita, seorang pemagang asal Indonesia, dicurigai meninggalkan mayat bayi tersebut di asrama perusahaan antara tanggal 23 dan 25 Februari 2024.
Bayi tersebut dalam kondisi prematur, dan pihak kepolisian melakukan autopsi untuk memastikan identitas bayi serta mengetahui penyebab kematiannya.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka telah mengonfirmasi penangkapan Jihan Pramudita.
Dalam pernyataannya pada Rabu (28/2), KJRI Osaka menyatakan, "Benar terdapat seorang WNI pemagang yang sedang menghadapi permasalahan hukum di Jepang."
Menurut keterangan dari fasilitas keperawatan tempat Jihan berlatih, pelaku tidak fasih berbahasa Jepang, dan tidak ada satu pun dari mereka yang mengetahui bahwa Jihan sedang hamil.
Jihan ditugaskan untuk membantu orang berjalan dan menyajikan makanan. Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait tindakan pelaku.
Pada Senin, 26 Februari, Jihan Pramudita ditangkap oleh polisi Jepang. Saat diperiksa, Jihan mengakui perbuatannya dengan pernyataan, "Itu tidak salah."
Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap semua detail terkait kejadian wanita menelantarkan bayi ini.
Perwakilan KJRI Osaka menegaskan bahwa Jihan Pramudita merupakan salah satu wanita magang asal Indonesia yang menghadapi konsekuensi hukum di Jepang.
Meski kasus wanita magang Indonesia ini telah menjadi perbincangan di media sosial, hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai motif atau alasan di balik perbuatan tragis ini.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah Indonesia melalui KJRI Osaka diharapkan memberikan pendampingan hukum kepada Jihan Pramudita.
Editor : Bahana.