Berkendara Zig-Zag dan Bawa Celurit 80 Sentimeter di Jalan Padjajaran, Dua Remaja Diamankan Polisi

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Minggu, 18 Oktober 2026 | 20:45 WIB
Barang bukti clurit yang dibawa oleh dua remaja di Jalan Padjajaran. (Dokumentasi Polresta Sleman)
Barang bukti celurit yang dibawa oleh dua remaja di Jalan Padjajaran. (Dokumentasi Polresta Sleman)
SLEMAN - Dua remaja diamankan setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di Jalan Padjajaran. Tepatnya di depan Casa Grande, kawasan Pugeran, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman pada Minggu (18/10) sekitar pukul 04.30.
 
Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro menjelaskan, peristiwa tersebut diketahui oleh anggota Opsnal Ditreskrimum Polda DIY dan petugas dari Polsek Depok Timur. Saat berada di lokasi, ditemukan dua remaja yang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam. 
 
"Remaja ini berkendara dengan cara zig-zag dan berbahaya," kata Argo dihubungi, Minggu (18/10). 
 
Baca Juga: Giliran Gumuk Pasir Barchan Dibatasi, Rute Jip Dialihkan ke Zona Penyangga Mulai November
 
Dia sebut setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan satu bilah senjata tajam jenis celurit yang dibawa oleh kedua remaja tersebut. Selanjutnya, kedua remaja diamankan ke Mapolsek Depok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya masing-masing berinisial MAZ, 17, laki-laki, warga Widomartani, Ngemplak, Sleman, dan MSDR, 17, laki-laki, warga Condongcatur, Depok, Sleman.
 
"Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit sekitar 80 sentimeter dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam," imbuhnya. 
 
Baca Juga: Hasil Persebaya vs PSS Sleman di Babak Pertama, Gol Lorenzen Dibalas Miguel Pereira, Skor Imbang
 
Polisi juga melakukan pendataan saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, serta pencarian rekaman CCTV untuk mendukung proses penyelidikan. Atas kejadian ini, dia mengimbau masyarakat, khususnya para remaja agar tidak membawa senjata tajam yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Para orang tua juga diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hingga dini hari. 
 
"Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, segera laporkan kepada pihak kepolisian," pesannya. (del) 
Editor : Sevtia Eka Novarita
Jalan Padjajaran celurit Polresta Sleman remaja POLDA DIY