BANTUL - Dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus denda sampah terjadi di Krapyak Wetan, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Seorang pria berinisial FPPA, 29, warga Tegalrejo, Kota Jogja, ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Bantul di kawasan Pantai Glagah, Temon, Kulon Progo Kamis (15/10). Korban mengalami kerugian sekitar Rp 21,5 juta.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Jumat (31/7) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban berinisial FWW, warga Wirobrajan, Kota Jogja, sedang dalam perjalanan menuju rumah temannya.
Di tengah perjalanan, korban berhenti untuk mengecek bahan bakar sepeda motornya. Dua orang tak dikenal kemudian menghampiri korban dan mencabut kunci kontak kendaraannya. Keduanya diduga mengaku sebagai petugas keamanan desa, lalu menuduh korban membuang sampah sembarangan.
Baca Juga: PSIM Jogja Kembali Kalah dan Gagal Bangkit, Van Gastel Soroti Dua Gol Serangan Balik PSM Makassar
"Mereka meminta uang sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta dengan dalih denda," ujar Rita Jumat (16/10).
Korban sempat berusaha menjelaskan situasinya dan meminta bantuan uang kepada teman, tetapi tidak berhasil. Korban kemudian diajak menuju rumah salah seorang terduga pelaku. Di lokasi tersebut, sejumlah barang milik korban diduga dirampas. Meliputi iPhone 12, sepeda motor Honda Beat, jam tangan, kartu identitas, dan uang tunai Rp 200 ribu.
Tak berhenti di situ, korban dibawa ke mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dan diminta menarik uang Rp 2 juta untuk membayar denda yang dituduhkan kepadanya. Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Bantul.
Baca Juga: Kimaya Sudirman Yogyakarta by HARRIS Hadir di Jogja Destination Wedding Fair 2026
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap FPPA di kawasan Pantai Glagah, Temon, Kulon Progo, Kamis (15/10). Rita mengatakan, dalam pemeriksaan awal, FPPA mengakui perbuatannya. Meski demikian, penyidik masih mendalami keterangannya dan mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi penyidikan.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler, kartu identitas milik korban, serta sebilah pedang yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut. Dalam perkara ini, FPPA disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (cr2/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita