RADAR JOGJA - Seorang jurnalis TV swasta mengaku dianiaya dan disekap oknum anggota Satresnarkoba saat meliput di Mapolres wilayah Sulawesi Tenggara, Rabu (7/10/2026) malam. Polda setempat langsung menurunkan tim untuk mengusut dugaan kekerasan tersebut.
Kasus bermula saat korban berinisial JA datang ke Polres untuk konfirmasi pengungkapan kasus narkoba. Saat mencari Kasat Narkoba di ruangannya, ia mengaku memergoki tiga oknum anggota bersama dua perempuan yang diduga sedang pesta minuman keras.
Melihat botol miras di atas meja, korban kemudian menegur dan merekam sebagai bahan pemberitaan. Aksi itu memicu ketegangan. Oknum berinisial B diduga memaksa korban menghapus rekaman.
Korban menolak. Ia mengaku kemudian didekap, dibanting ke lantai, ditindih, dan ponselnya dirampas paksa hingga semua video dihapus. Ia juga mengaku disekap di salah satu ruangan sampai harus menggedor kaca jendela untuk meminta pertolongan warga. Akibat insiden itu, korban mengalami luka lecet di lutut kiri.
Kasus ini kemudian memicu aksi solidaritas jurnalis di depan Polda. Merespons itu, Kabid Humas Polda menyatakan tim Propam Polda telah diberangkatkan ke lokasi untuk pendalaman.
"Propam Polda sudah berangkat ke Baubau untuk mendalami keterangan-keterangan tersebut dan mencari informasi lainnya supaya terang benderang apa peristiwa yang terjadi," kata Kabid Humas.
Ia menegaskan pihaknya menghormati kerja jurnalistik, namun menyebut ruang Satresnarkoba saat kejadian merupakan area terbatas karena sedang memeriksa dua tersangka narkotika.
"Mari kita jaga keseimbangan antara pelaksanaan tugas-tugas jurnalis dalam menyampaikan informasi publik dengan pelaksanaan tugas kepolisian. Ketika ada yang tidak sejalan, mari kita bicarakan bersama," ujarnya.
Kabid Propam menambahkan, tiga personel terduga akan ditarik ke Polda setelah pemeriksaan saksi selesai dan terancam patsus serta sidang etik jika terbukti.
"Setelah pemeriksaan semua saksi selesai, tiga personel tersebut akan kami bawa ke Polda Sultra. Jika terbukti melanggar, kami langsung terapkan penempatan khusus (patsus) serta memprosesnya melalui sidang disiplin maupun kode etik," tegasnya.
Editor : Iwa IkhwanudinSumber : Berbagai Sumber