MEDAN – Seorang siswi sekolah dasar (SD) berinisial P di Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara, menjadi korban perundungan yang diduga bermula dari perselisihan di media sosial.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Sinaga, mengatakan korban dirundung oleh lima anak yang seluruhnya masih di bawah umur. Berdasarkan hasil penyelidikan, persoalan tersebut berawal dari saling balas komentar atau unggahan di media sosial.
Perselisihan bermula ketika salah satu anak membuat sebuah unggahan di media sosial. Unggahan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari korban hingga terjadi perdebatan secara daring. Beberapa anak lainnya kemudian ikut terlibat dalam perselisihan tersebut.
Cekcok yang awalnya terjadi melalui media sosial kemudian berlanjut ke dunia nyata. Kelima anak tersebut diketahui sepakat bertemu dengan korban di sekitar kompleks perkebunan Mandiling pada September 2026.
Korban dan para anak yang diduga terlibat diketahui masih tinggal di wilayah yang sama. Pertemuan tersebut kemudian berujung pada tindakan perundungan terhadap korban.
Persoalan tersebut sebelumnya sempat diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi di kantor kelurahan. Namun, pertemuan antara keluarga korban dan keluarga anak yang terlibat belum menghasilkan kesepakatan.
Orangtua korban kemudian memilih melanjutkan persoalan tersebut melalui jalur hukum. Polisi menyebut kelima anak yang diduga terlibat telah mengakui perbuatannya dan rencananya akan kembali menjalani proses mediasi melalui Unit PPA Polrestabes Medan pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Kepolisian juga mendorong penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) dengan mempertimbangkan bahwa seluruh pihak yang terlibat masih di bawah umur. Sebelumnya, upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan melalui pihak kelurahan setempat.
Editor : Iwa IkhwanudinSumber : Berbagai Sumber