Jaksa Bongkar Isi Tiga Brankas Febrie Adriansyah, Ada 74 Kg Emas dan Jutaan Dolar

Perawati • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 11:34 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

RADAR JOGJA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap isi tiga brankas yang dikaitkan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Rincian barang bukti tersebut terungkap dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Febrie bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang diduga menyamarkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi dalam kurun 2020 hingga 2026.

Jaksa menguraikan bahwa sebagian harta tersebut ditempatkan di sejumlah brankas yang berada di beberapa lokasi.

“Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin telah menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi, yaitu pada brankas,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Salah satu temuan terbesar berasal dari brankas di kawasan Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Kronologi Sengketa Ijazah Gibran di MK Hingga Gugatan Ditolak, Begini Amar Putusan!

Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan 74 batang emas lantakan dengan total berat sekitar 74 kilogram yang disimpan dalam sejumlah koper.

Dalam uraian dakwaan, salah satu koper berwarna hitam disebut berisi 49 batang emas, masing-masing berbobot sekitar 1 kilogram. Koper lainnya berisi 25 batang emas dengan berat masing-masing sekitar 1 kilogram.

Temuan emas tersebut sebelumnya telah diperiksa dan dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan pemeriksaan PT Pegadaian.

Selain emas, dari lokasi Sentul juga ditemukan uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing.

Data penyitaan yang telah diungkap sebelumnya mencatat adanya USD 4.767.300, SGD 14.083.800, serta Rp100 juta dari rumah di kawasan Sentul.

Temuan berikutnya berasal dari brankas di Café De'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.

Jaksa mengungkap adanya uang dalam jumlah besar yang tersimpan di lokasi tersebut.

Barang bukti yang disebut dalam rangkaian penggeledahan antara lain USD 889.965, SGD 3.130.000, serta uang rupiah sekitar Rp259,16 juta.

Besarnya jumlah valuta asing tersebut menjadi bagian dari bukti yang kemudian diuraikan jaksa dalam perkara TPPU Febrie Adriansyah.

Sementara itu, lokasi lainnya di kawasan Cipete menyimpan uang tunai dalam berbagai mata uang.

Di antaranya terdapat Riyal Arab Saudi, Yen Jepang, Euro, Poundsterling Inggris, Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Baht Thailand, Yuan China, Ringgit Malaysia, hingga sejumlah mata uang lainnya.

Baca Juga: Mantan Bek Tottenham Hotspur, Ramon Vega Akan Saingi Gianni Infantino untuk Pemilihan Presiden FIFA

Selain valuta asing, terdapat pula uang rupiah dengan nilai mencapai sekitar Rp4,46 miliar.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa aset yang disita dalam perkara ini tidak hanya berupa emas dan rupiah, tetapi juga berbagai mata uang asing yang disimpan di sejumlah lokasi.

Dalam dakwaannya, JPU menduga Febrie dan pihak-pihak lain yang didakwa bersama-sama melakukan pencucian uang dengan menempatkan atau menyamarkan harta yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi.

Selain penyimpanan uang dan emas dalam brankas, jaksa juga menguraikan dugaan aliran dana melalui rekening perbankan serta pembelian sejumlah aset.

Nilai keseluruhan harta yang dikaitkan dengan perkara TPPU tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. ANTARA melaporkan Febrie didakwa menerima uang Rp55 miliar terkait perkara dugaan pemerasan, sementara nilai TPPU yang didakwakan mencapai sekitar Rp354 miliar.

Namun, seluruh uraian mengenai asal-usul harta tersebut masih merupakan materi dakwaan jaksa yang akan diuji dalam proses persidangan.

Perkara tersebut kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Febrie Adriansyah bersama para terdakwa lainnya memiliki hak untuk memberikan pembelaan terhadap dakwaan yang diajukan jaksa.

 

Editor : Bahana.
febrie Adriansyah 74 kg emas TPPU brankas kejagung