SLEMAN - Pelaku pembuang bayi di Kalurahan Selomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman pada Minggu (27/9) lalu terungkap. Mereka adalah orang tua kandung bayi ini, yakni sang ibu berinisial VN, 22, asal Jawa Timur dan sang ayah FI, 24 asal Sumatra. Keduanya masih berstatus mahasiswa di satu universitas swasta yang sama di DIY.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman Iptu Cahya Fitriana menjelaskan, kronologi berawal pada pukul 13.00 saat seorang saksi mendengar tangisan bayi yang kemudian diabaikan karena menduganya sebagai suara anak tetangga. Setengah jam kemudian suara tersebut tetap terdengar sehingga saksi mengecek sumber suara dan mendapati seorang bayi diletakkan di depan rumahnya. Saksi kemudian memanggil saksi lain dan bersama warga membawa bayi tersebut ke Puskesmas Kalasan untuk pemeriksaan kesehatan.
"Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kalasan guna penanganan lebih lanjut," katanya dalam jumpa pers yang digelar di Mapolresta Sleman, Rabu (7/10).
Menurut Cahya, selama masa kehamilan bayi memang disembunyikan sehingga tidak ada yang mengetahui. Sementara untuk proses kelahiran sang bayi berlangsung normal di salah satu rumah sakit swasta di DIY pada 22 September. Pada awalnya kedua pelaku ini tidak berniat melakukan penelantaran, tetapi sudah merasa bingung karena ditolak oleh tempat penitipan bayi yang penuh. Mereka lalu memutuskan menaruhnya di kursi dekat penitipan anak tersebut bersama perlengkapan bayi berupa popok, susu, dan secarik surat bertuliskan identitas sang anak.
"Status keduanya memang masih pacaran. Ide tindakan ini dari yang laki-laki," katanya.
Baca Juga: Bupati Gunungkidul Bakal Ngamen dalam Konser Amal OM Lorenza, Donasi untuk Warga Krisis Air
Usai ditemukan bayi ini sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara. Hanya saja kini usai dilakukan komunikasi pada keluarga bersama dengan Dinas Sosial, bayi ini telah diserahkan pada keluarga besar dari pihak perempuan. Kedua pelaku tersebut ditangkap pada Rabu (30/9) lalu di tempat tinggal mereka di sebuah indekos dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman. Mereka dijerat dengan pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda sejumlah Rp 100 juta. (del)
Editor : Sevtia Eka Novarita