Imbas 3 Kontainer Mewah, Irjen Kemenimipas Copot Kalapas Cibinong

Della Hardi Puspita • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 15:56 WIB
Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan umumkan pencopotan Kalapas Cibinong dan penarikan PB Indra Kenz buntut temuan 3 kontainer mewah di Lapas.
Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan umumkan pencopotan Kalapas Cibinong dan penarikan PB Indra Kenz buntut temuan 3 kontainer mewah di Lapas.

RADAR JOGJA - Skandal fasilitas mewah di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong berujung sanksi tegas. Kepala Lapas Wisnu Hani Putranto dicopot dari jabatannya dan langsung diberhentikan sebagai ASN, sementara 16 pegawai lain ikut terseret sanksi disiplin.

Temuan ini terbongkar usai Ombudsman RI melakukan sidak ke Lapas Cibinong pada 23 September lalu. Hasilnya mengejutkan, ditemukan tiga kontainer yang secara administrasi tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), namun di dalamnya berisi fasilitas mewah yang diadakan oleh warga binaan sendiri. Salah satu pemilik fasilitas itu adalah terpidana kasus Binomo, Indra Kusuma alias Indra Kenz.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Rudi Setiawan menyebut pihaknya sudah memeriksa total 17 orang, termasuk Kalapas lama dan Kalapas baru. 

“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Kalapas Cibinong diberhentikan dari ASN,” tegas Rudi di Kantor Kemenimipas Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Dari 17 pegawai itu, rinciannya 5 orang dijatuhi hukuman disiplin berat dan 11 orang lainnya sanksi ringan. Penjatuhan sanksi mengacu pada PP 94/2021 tentang Disiplin PNS dan Kepmen Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-09.OT.01.01 Tahun 2025.

Dampak skandal ini juga merembet ke Indra Kenz. Irjen Kemenimipas merekomendasikan Ditjenpas untuk menarik kembali status pembebasan bersyarat (PB) yang baru ia dapatkan pada 24 September 2026 lalu.

“Indra Kusuma PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali,” ujar Rudi.

Menurut Rudi, investigasi menemukan penyalahgunaan wewenang, pelaporan BMN yang tidak tertib, dan pelanggaran SOP yang dilakukan jajaran lapas. Padahal, pemberian PB Indra Kenz sendiri sudah menuai sorotan Komisi XIII DPR, karena dinilai belum memenuhi rasa empati kepada korban yang ganti ruginya belum selesai.

Diketahui Indra Kenz divonis 10 tahun penjara oleh PN Tangerang pada November 2022 terkait kasus penyebaran hoaks dan TPPU Binomo, dengan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan.

Sumber: ANTARA

Editor : Iwa Ikhwanudin
Sumber : Berbagai Sumber
Irjen Kemenimipas Kalapas Cibinong Indra Kenz Kontainer Mewah Lapas Rudi Setiawan