Terlibat Pesta Narkoba di Hotel Surabaya, 3 Anggota DPRD Asal Jatim Diamankan Polisi 

Yunita Tri Hastuti • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 15:18 WIB
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto. (JawaPos)
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto. (JawaPos)

 

RADAR PURWOREJO - Tiga anggota DPRD kabupaten di Jawa Timur dikabarkan terlibat pesta narkoba. 

Polrestabes Surabaya menggerebek dugaan pesta narkoba tersebut di sebuah hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin (28/9/2026).

Delapan orang diamankan karena diduga ikut serta dalam pesta barang haram tersebut.

Tiga dari delapan orang tersebut merupakan anggota DPRD (dua pria dan satu wanita), yakni UAM dari DPRD Kabupaten Malang, ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, dan ADR dari DPRD Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga: Wayang hingga Roro Jonggrang, 5 Tim AQUA DBL Dance Jogja Hidupkan Budaya Nusantara

Ketiganya merupakan kader Partai Gerindra. Sementara itu, lima orang lainnya yang turut diamankan berinisial F, R, K, N, dan RO.

Melansir dari Jawa Pos, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi mengenai seorang karyawan swasta berinisial N yang sedang pesta narkoba di salah satu kamar hotel.

“Selanjutnya dilakukan penggerebekan di kamar hotel dimaksud dan didapati ada 8 orang sedang menggunakan narkoba,” kata Hadi, Rabu (30/9/2026).

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik sisa sabu, dua butir pil ekstasi warna kuning, alat isap (bong), korek api, serta satu bungkus rokok bekas tempat menyimpan sabu.

"Dari keterangan N, dia mengaku membeli narkoba dan ekstasi, dari seseorang berinisial C yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di salah satu alamat di wilayah Surabaya," katanya.

Baca Juga: Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Herdman kenang Rivalitas dengan Anthony Hudson

Hasil tes urine menunjukkan tujuh orang positif mengonsumsi ekstasi, sedangkan N positif mengonsumsi sabu dan ekstasi.

AKP Hadi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memproses kasus ini sesuai prosedur.

Ia menyebutkan barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), sehingga penanganan hukumnya mengarah pada mekanisme restorative justice.

"Kami proses Restorative Justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur," pungkas Hadi.

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
Polrestabes Surabaya jatim pesta narkoba hotel surabaya anggota DPRD