MUNGKID - Seorang siswa berinisial D, 15 tega menganiaya gurunya menggunakan linggis saat tepergok mencuri di rumah korban di Kajoran, Senin (21/9) dini hari. Pelaku diduga nekat mencuri karena ingin membeli barang dan jajan, tetapi tidak memiliki uang.
Akibat perbuatannya, korban bernama Enjang Gelis Dyah Azizah, 29 warga Sambak, Kajoran mengalami luka di tangan, pelipis, dan kepala akibat dipukul menggunakan linggis. Korban pun segera dilarikan ke RSUD Tidar Kota Magelang.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Edy Bagus Sumantri mengatakan, pelaku diduga mencuri karena ingin memenuhi kebutuhan pribadi. Namun, aksinya tidak membuahkan hasil karena korban memergokinya sebelum sempat mengambil barang atau uang dari rumah.
"Motifnya faktor ekonomi. Karena ingin jajan," kata Edy di Mapolresta Magelang, Senin (28/9).
Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwansyah menjelaskan, pelaku dan korban merupakan guru dan siswa di sekolah yang sama. Pelaku diduga telah mengetahui kondisi rumah korban karena pernah berkunjung saat Lebaran dan akhirnya menjadi target pencurian.
Baca Juga: Timnas Belanda dan Liverpool Menanti Kabar Terbaru Cedera Ankle Cody Gakpo
Pada dini hari kejadian, kata La Ode, pelaku datang dengan membawa linggis yang telah disiapkan. Pelaku berupaya masuk melalui tiga jendela dan berhasil mencongkel jendela bagian tengah.
Setelah masuk, pelaku mencari uang dan barang berharga. Namun, korban menyadari keberadaannya dan berusaha menutup pintu kamar. Pelaku lantas mendobrak pintu tersebut dan memukul korban tiga kali menggunakan linggis.
"Pukulan pertama mengenai tangan, kemudian pelipis, dan bagian kepala yang mengeluarkan banyak darah," terangnya.
Pelaku menganiaya korban secara spontan karena panik aksinya diketahui. Alhasil, pelaku tidak sempat mengambil barang yang diinginkan dan segera melarikan diri. Keluarga pun melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Baca Juga: Semarak 'Yogayakarta', Momen Warga Jogja Kampanyekan Pola Hidup Sehat di Car Free Day
Hanya saja, La Ode menuturkan, polisi sempat terkendala proses identifikasi pelaku karena korban belum bisa dimintai keterangan karena kondisi kesehatannya. Keterangan mengenai ciri-ciri pelaku baru diperoleh sekitar empat hari setelah kejadian dan berhasil menangkapnya di rumah.
Dia menyebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain linggis yang diduga digunakan untuk mencongkel jendela sekaligus memukul korban, pakaian yang dikenakan pelaku, serta rekaman CCTV.
Saat ini, pelaku telah ditahan. La Ode mengatakan, penahanan terhadap anak dibatasi paling lama 15 hari pada tahap tersebut. Karena itu, polisi mempercepat pemberkasan agar perkara segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Karena pelaku masih berusia 15 tahun, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peradilan pidana anak.
"Ancaman pidana di atas tujuh tahun membuat perkara ini tidak wajib diselesaikan melalui diversi," paparnya. (aya)
Editor : Iwa IkhwanudinSumber : Radar Jogja