SLEMAN - Unit Reskrim Polsek Turi menangani perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kalurahan Bangunkerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman pada Jumat (25/9) sekitar pukul 12.30. Dalam perkara ini korbannya adalah pria berinisial HK, 40, yang merupakan warga Kalibawang, Kulon Progo.
Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi ketika korban bersama sejumlah guru berada di lingkungan SD Negeri Ledoknongko. Berdasarkan keterangan awal, korban melihat tersangka membawa senjata tajam dan saat didekati terjadi pengayunan senjata tajam yang mengarah kepada korban. Korban berupaya menangkis menggunakan tangan kiri hingga mengalami luka.
"Betul, korban merupakan salah satu guru di sekolah tersebut," katanya dihubungi, Senin (28/9).
HK mengalami luka pada bagian lengan kiri setelah terkena senjata tajam saat berupaya menangkis serangan yang mengarah ke bagian leher. Berdasarkan informasi awal dia sebut terjadi miskomunikasi terkait anak dari pelaku yang diduga mengambil jajanan di kantin.
Baca Juga: Hanya Gara-Gara Jawab 'Kepo', Anggota Geng Trah Gendeng Tewas Dibacok Geng Vozter di Kotabaru
"Info yang kami dapat, anak pelaku merupakan anak berkebutuhan khusus. Perkara masih dalam penanganan dan pendalaman kepolisian," tambah Argo.
Kepolisian sendiri telah mengamankan tersangka seorang pria berinisial TM alias S, 44, yang merupakan warga setempat.
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan satu buah senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 80 sentimeter.
Atas peristiwa ini Petugas Polsek Turi telah mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi, gelar perkara, penetapan tersangka, penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka.
Baca Juga: Diduga Bawa Airsoft Gun dan Clurit, Polisi Buru Pelaku Kejahatan Jalanan di Maguwoharjo Sleman
"Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Atas peristiwa ini dia turut mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan secara aman dan tidak menggunakan kekerasan maupun senjata tajam.
Masyarakat yang mengetahui adanya potensi konflik atau tindakan yang dapat membahayakan orang lain agar segera melapor kepada kepolisian.
Hal ini agar dapat dilakukan langkah pencegahan dan penanganan sesuai ketentuan hukum. (del)
Editor : Iwa IkhwanudinSumber : Radar Jogja