Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kurangi Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Fibrian Putri Heragung • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 23:01 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kurangi Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kurangi Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

RADAR JOGJA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Dalam putusan banding yang dibacakan Kamis (24/9/2026), hukuman penjara Nadiem dipangkas dari 10 tahun menjadi 9 tahun. 

Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana menyatakan putusan pengadilan tingkat pertama tidak seluruhnya dapat dipertahankan. Namun, bagian putusan yang dinilai telah sesuai dengan fakta hukum dan penerapan hukum tetap dipertahankan dalam putusan banding. 

Selain mengurangi masa hukuman, majelis hakim juga meringankan pidana denda dan uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem. Denda tetap sebesar Rp1 miliar, tetapi hukuman pengganti apabila denda tidak dibayar berkurang dari 190 hari menjadi 140 hari penjara. Sementara uang pengganti ditetapkan sekitar Rp548,76 miliar, turun dari putusan sebelumnya sebesar Rp809,59 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dan harta yang disita tidak mencukupi, pidana tambahan yang dijatuhkan adalah enam tahun penjara. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mencatat sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Salah satu hal yang memberatkan adalah perbuatan Nadiem dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara faktor yang meringankan antara lain sikap sopan selama persidangan, belum pernah menjalani hukuman, memiliki tanggungan keluarga, serta pertimbangan mengenai jasanya dalam membuka lapangan pekerjaan di bidang transportasi. 

Baca Juga: Penjual Nasi Goreng di Medan Diduga Edarkan Sabu, Penangkapan Sempat Diwarnai Kericuhan

Perkara tersebut berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022. Pada tingkat pertama, Nadiem dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. 

Pengadilan tingkat pertama sebelumnya juga menetapkan uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Dalam putusan banding, jumlah tersebut kemudian diturunkan menjadi Rp548.761.031.950,86. 

Dengan putusan banding tersebut, Nadiem tetap dinyatakan bersalah dalam perkara pengadaan Chromebook. Setelah putusan dibacakan, Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari salinan putusan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. 

FIBRIAN PUTRI HERAGUNG 

Sumber: Berbagi Sumber

 

 

Editor : Iwa Ikhwanudin
Sumber : Berbagai Sumber
Makarim nadiem nadiem makarim Chromebook Korupsi