Mantu Kiai di Sleman Disebut Ancam Korban Pemerkosaan Pakai Dalil Nikah Siri 

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 13:48 WIB
Kuasa Hukum Korban FN, Gusti Rian Saputra - Delima Purnamasari/Radar Jogja
Kuasa Hukum Korban FN, Gusti Rian Saputra - Delima Purnamasari/Radar Jogja

SLEMAN - Kasus pemerkosaan yang dialami alumni santri Pondok Pesantren Ash Sholihah Sleman berinisial FN, 21, dengan pelaku Muhammad Nurul Huda alias Gus Nurul (MNH alias GN), 45, memasuki babak baru.

Hal ini usai istri pelaku berinisial BAM melaporkan keduanya ke Polda DIY pada Rabu (23/9) atas tuduhan perzinahan. Bukti pelapor adalah foto direct message (DM) media sosial antara kedua terlapor yang mengarah pada hubungan seksual. 

Kuasa Hukum Korban FN, Gusti Rian Saputra menjelaskan, DM yang dipersoalkan kuasa hukum BAM tidak disampaikan secara menyeluruh.

Dia sendiri mengaku sudah mengantongi bukti lengkap yang dimaksud atas DM ini dan pada waktunya nanti siap menunjukkan untuk membantah tuduhan tersebut.

Pesan yang mengarah pada percakapan seksual dia katakan sejatinya hanya tafsiran dari pelapor dan tidak serta-merta bisa dimaknai kedua terlapor saling suka. 

Baca Juga: Honda ADV 160 Ajak Bikers Jelajah ‘Dua Alam’ di Hidden Gem Bantul

"Tunjukkan buktinya langsung ke media," tantang Rian pada pelapor saat dihubungi, Kamis (24/9). 

Advokat dari GRS Law Office ini bercerita jika pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual ini juga meminta video call pada korban, meski terus ditolak pelaku tetap memaksa korban.

Pelaku bahkan mengeluarkan dalil jika dirinya sudah resmi menjadi suami korban lewat proses nikah siri. 

"Tersangka berkata, "Aku ini kan suamimu, kamu harus menuruti permintaanku. Kamu berdosa bila tidak mengikuti perintah suami, neraka tempatmu nanti," kata Rian mencoba menirukan ucapan pelaku. 

Rian menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juli, jauh setelah pemerkosaan dilakukan oleh tersangka. Di sisi lain, sejatinya BAM pada awalnya menyetujui dan rida suaminya menikahi korban, tetapi kini justru membuat laporan polisi dan menuduh terlapor melakukan zina.

Dengan kondisi ini dia sebut sangat jelas adanya ketidaksinkronan keterangan yang dia duga sebagai fitnah dan pernyataan bohong. Meski demikian dia memastikan pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku. 

"Tapi kami sampaikan Polda harus objektif, transparan, dan profesional," lanjutnya. 

Dia sangat menyayangkan peristiwa yang dialami oleh FN. Korban sudah mengabdi secara sukarela dengan niat khidmat, tetapi justru mengalami kejadian yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Prediksi Skor Andorra vs Malta di Nations League, Update Tim, Starting XI dan Hasil Akhir

Sesuai dengan pengakuannya, korban dipaksa melayani nafsu tersangka karena dikunci, ditutup mulut, dipeluk secara paksa, dan diperkosa. Belum lagi inisiasi nikah siri yang dilakukan oleh Pondok Pesantren Ash Sholihah. 

"Skema nikah siri itu jelas sangat merugikan korban, terlebih korban tidak dimintai persetujuan," tegasnya. (del)

Editor : Bahana.
Gus Nurul Pondok Pesantren Ash Sholihah Sleman kekerasan seksual POLDA DIY