JOGJA – Penanganan dugaan pemerkosaan eks santriwati di Ponpes Ash Sholihah Sleman memasuki babak baru. Istri tersangka BAM, 31 melaporkan suaminya Muhammad Nurul Huda (MNH) alias Gus Nurul (GN), 45 dan FN, 21 ke Polda DIY atas dugaan perzinaan, Rabu (23/9/2026). Laporan tersebut telah diteruskan ke Ditreskrimum Polda DIY untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Tujuan melaporkan adalah ya agar peristiwa ini tidak terjadi kepada yang lain," kata Kuasa Hukum BAM Halimah Ginting saat ditemui di Polda DIY, Rabu (23/9/2026).
Halimah menjelaskan, BAM sejatinya sudah berkeinginan membuat laporan sejak awal. Namun, kondisi psikis kliennya saat itu belum stabil sehingga pelaporan baru dilakukan setelah BAM dinilai siap memberikan keterangan. Laporan tersebut juga merupakan bentuk upaya mencari keadilan bagi BAM yang memiliki lima orang anak.
"Buktinya tentang direct message (DM) mereka antara MNH dan FN, jadi ada DM mereka yang memang berhubungan seksual secara online," ujarnya.
Baca Juga: PSIM Jogja Baru Raih Satu Poin, Van Gastel Tak Mau Salahkan Diri Sendiri
Kecurigaan BAM muncul karena telepon seluler suaminya selama ini terkunci. Pada 4 Juli lalu, saat telepon seluler tersebut dalam kondisi terbuka, BAM menemukan percakapan yang kemudian dipotret sebagai bukti. "Jadi dia kaget setelah membaca (percakapan) itu,” jelasnya.
Setelah mengetahui isi percakapan tersebut, BAM menghubungi kakak iparnya dan menyampaikan temuan tersebut. Selain percakapan yang diduga mengarah pada hubungan seksual, dalam pesan tersebut juga terdapat pembahasan mengenai kehamilan. Menurut kuasa hukum, terdapat pula hasil pemeriksaan kehamilan yang menjadi bagian dari informasi yang ditemukan. "Dan memang dia lagi hamil," bebernya.
Halimah menyebut, FN disebut menjalani tes kehamilan dan hasilnya menunjukkan positif. Berdasarkan data yang dimiliki pihak pelapor, usia kehamilan saat itu diperkirakan sekitar lima hingga enam bulan pada Juli lalu.
Baca Juga: Manfaat Penggunaan Compressed Natural Gas (CNG), Nyala Api Lebih Stabil dan Biru
"Tanggal 1 sampai 3 Juli bukti DM-nya difoto di tanggal 4 Juli oleh klien kami," sambungnya.
Selain melalui DM Instagram, BAM juga menemukan percakapan melalui WhatsApp yang kemudian didokumentasikan. Saat membuat laporan ke polda, BAM pun datang didampingi empat kuasa hukumnya serta mendapat dukungan dari keluarga.
Pun, Keterlambatan pelaporan bukan karena kasus tersebut ramai diperbincangkan publik, melainkan karena kondisi psikologis kliennya yang belum memungkinkan untuk membuat laporan. BAM juga berencana mengajukan gugatan cerai terhadap MNH. Namun, proses tersebut akan dilakukan setelah laporan polisi berjalan. Keinginan bercerai sudah muncul sejak BAM mengetahui isi percakapan tersebut sejak 4 Juli lalu.
Baca Juga: Dari Lima Hati, Tiga Hati Sudah Hancur, BCS Beri Ultimatum untuk Pieter Huistra dan Manajemen PSS
Sementara itu, kuasa hukum BAM lainnya Safiudin menambahkan, laporan tersebut mengacu Pasal 441 KUHP baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perzinaan. Menurutnya, ketentuan dalam KUHP baru memungkinkan pihak yang belum menikah juga dilaporkan dalam perkara perzinaan sepanjang merupakan delik aduan.
"Kecuali KUHP yang lama, pihak lajang itu tidak bisa dilaporkan. Apalagi ini ada batasan hukumnya, bahwa ini kan diadukan," katanya.
Ia menambahkan, pihak yang berhak melaporkan tindak pidana perzinaan adalah suami atau istri yang terikat perkawinan, termasuk orang tua atau anak dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Terpisah, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan telah menerima laporan resmi dari pihak BAM terkait laporan dugaan peristiwa perzinaan MNH dan FN. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/597/IX/2026/SPKT/POLDA DIY. "Laporannya telah diteruskan ke Ditreskrimum untuk penyelidikan lebih lanjut," ucapnya singkat. (cin/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita