RADAR JOGJA – Video bertajuk “A Day in My Life” yang sempat ramai di media sosial ternyata menjadi pintu masuk polisi untuk membongkar aktivitas produksi konten ilegal. Dari penelusuran kasus tersebut, polisi menemukan bukan hanya satu video, melainkan sekitar 20 konten yang dibuat oleh dua pria dan kemudian ditawarkan melalui media sosial.
Polres Bogor telah mengamankan dua pria berinisial MR (27) dan MA (23). Keduanya ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap video yang lebih dulu beredar luas di media sosial.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan untuk kepentingan proses hukum. Polisi masih mendalami rangkaian aktivitas yang dilakukan keduanya, termasuk proses produksi hingga distribusi konten.
Berdasarkan hasil penyelidikan, video yang viral tersebut ternyata hanya salah satu dari sekitar 20 video yang diproduksi sejak Juli 2026. Pembuatan konten dilakukan di beberapa lokasi, mulai dari wilayah Bogor, Depok, hingga Jakarta.
Baca Juga: Pedagang Sayur di Pasar Argosari Sebut Harga Sayuran di Pasaran Tergantung Program MBG
Polisi kemudian menemukan adanya pola komersialisasi dalam penyebaran konten tersebut. Video tidak diedarkan secara terbuka, tetapi ditawarkan melalui grup atau komunitas tertentu di media sosial.
Untuk memperoleh akses ke grup tersebut, anggota dikenakan biaya sekitar Rp150 ribu. Setelah pembayaran dilakukan, pengguna mendapatkan akses untuk melihat konten yang ditawarkan.
Dari aktivitas tersebut, penyidik mencatat kedua tersangka telah memperoleh uang sekitar Rp19 juta hingga saat diamankan. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan keseluruhan aktivitas dan jaringan distribusi yang berkaitan dengan konten tersebut.
Kasus ini bermula dari video yang menyebar di media sosial dan kemudian menarik perhatian aparat. Polisi melakukan identifikasi serta penyelidikan untuk mencari orang-orang yang berada di balik konten tersebut.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada MR dan MA. Keduanya kemudian diamankan pada September 2026 di Jakarta Barat.
Pengungkapan tersebut membuat polisi menemukan fakta lain mengenai aktivitas produksi yang sudah berlangsung selama beberapa bulan. Artinya, video yang menjadi perhatian publik bukan merupakan satu-satunya konten yang dibuat.
Selain menelusuri kedua tersangka, penyidik juga masih mendalami bagaimana konten tersebut dipasarkan melalui media sosial dan siapa saja yang memiliki akses terhadap grup berbayar tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait pornografi. Polisi menyebut pasal yang diterapkan memiliki ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Polisi terus mengumpulkan informasi untuk mengungkap seluruh rangkaian produksi dan distribusi konten yang dilakukan sejak Juli tersebut.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa konten yang awalnya beredar di media sosial dapat menjadi titik awal pengungkapan perkara yang lebih luas. Di balik satu video yang viral, penyidik justru menemukan aktivitas produksi dan transaksi konten yang telah berlangsung selama beberapa bulan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan kembali konten bermuatan ilegal yang beredar di media sosial. Selain berpotensi memperluas penyebaran konten, aktivitas tersebut juga dapat memiliki konsekuensi hukum.
(Maria Margaretha Nirong Gedo)
Sumber: TikTok NTVNews.id)
Editor : Iwa Ikhwanudin
Sumber : Berbagai Sumber